Sah, Indonesia Kini Miliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Klikhijau.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KLHK, serta Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Peluncuran BPDLH ini dilakukan di...

Sah, Indonesia Kini Miliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa BPDLH fungsi pertamanya adalah pendanaan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kita akan memobilisasi tidak hanya dana, namun juga para profesional," tambah Darmin. Ia juga berharap BPDLH berjalan lebih efektif daripada waktu yang lalu.

Terkait dengan BPDLH, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan melakukan BPDLH dalam rangka pengoptimalan seluruh dana lingkungan hidup. Baik yang berasal dari APBN maupun non APBN di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

[irp posts="7885" name="Dua Perempuan Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset oleh KLHK"]

"Jadi ini merupakan trusted fund yang kita dedikasikan untuk lingkungan hidup", ungkap Menteri Sri Mulyani.

Bukan dari nol

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup diharapkan akan lebih berkembang.

Dengan lahirnya Permenkeu ini juga, maka pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat P2H, akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya.

Proses terbentuknya BPDLH ini bukanlah proses dari nol. Namun, terdapat proses melanjutkan layanan BLU Pusat P2H yang telah berjalan selama 11 ( yang sudah dimulai sejak tahun 2008.

[irp posts="4828" name="Dukung Gerakan Indonesia Bersih, DWP KLHK Adakan Lomba Daur Ulang Sampah"]

Saldo awal dana pokok BLU Pusat P2H sebesar 2,1 triliun rupiah dan dengan komitmen kumulatif sebesar 2,2 triliun rupiah. Sehingga diperlukan penambahan dana kelolaan baru dan Fasilitas Dana Bergulir (FDB) secara kumulatif adalah 1,1 triliun rupiah dan sisa sebesar 939 juta rupiah akan disalurkan sesuai kinerja debitur.

FDB ini telah dirasakan di 27 Provinsi di Indonesia dengan berbagai jenis pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari 24.000 penerima. Berdasarkan capaian tersebut diatas, layanan BLU Pusat P2H tetap berjalan meskipun telah berintegrasi ke dalam BPDLH, masa transisi disiapkan dengan cermat dan dilakukan secara bertahap serta diminta agar semua pihak yang terlibat ikut mengawal proses transisi ini.

Beberapa hal strategis yang krusial dan perlu diperhatikan pada masa transisi ini. Meliputi aspek keuangan atau anggaran, Sumber Daya Manusia, aset, dan dokumen serta aktivitas jaringan kerja yang sudah ada dan terbangun selama ini.

BPDLH didesain dan direncanakan untuk dapat menjadi lembaga keuangan yang tangguh dan memenuhi standar pengelolaan keuangan yang memadai untuk menampung, mengelola dan menyalurkan berbagai sumber pendanaan lingkungan hidup, serta dilengkapi dengan bank kustodian.(*)

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2