Prahara Hukum UU Cipta Kerja, KEPAL Tantang MK Segera Lakukan Uji Materil

Klikhijau.com - Sebuah pertarungan hukum yang gigih sedang berlangsung. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) yang diwakili oleh 13 lembaga dan satu individu, koalisi beberapa organisasi advok...

Prahara Hukum UU Cipta Kerja, KEPAL Tantang MK Segera Lakukan Uji Materil
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sebuah pertarungan hukum yang gigih sedang berlangsung. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) yang diwakili oleh 13 lembaga dan satu individu, koalisi beberapa organisasi advokasi, kembali menantang mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terbaru ini berfokus pada apa yang KEPAL yakini sebagai pelanggaran terhadap hak-hak fundamental petani, nelayan, dan masyarakat adat.

Sejak 2020, KEPAL telah menjadi garda terdepan dalam serangkaian upaya hukum untuk mengawal dan menguji UU Cipta Kerja. Mereka memulai dengan mengajukan uji formil terhadap UU tersebut, sebuah langkah yang menyoroti dugaan kecacatan prosedur dalam pembentukannya.

Setelah MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan perbaikan, KEPAL tak berhenti. Mereka terus memantau implementasi putusan MK, dan bahkan kembali mengajukan uji formil terhadap UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU.

Kini, KEPAL melangkah lebih jauh. Gugatan terbaru mereka adalah uji materiil terhadap UU yang sama. KEPAL berargumen bahwa UU ini bertentangan secara mendasar dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka mengklaim bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya merugikan, tetapi juga secara langsung melanggar hak-hak konstitusional masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan seperti petani, nelayan, dan masyarakat adat.

Uji materiil ini berupaya membatalkan substansi atau isi dari UU Cipta Kerja, bukan hanya prosedurnya. Ini adalah pertempuran yang lebih mendalam, di mana KEPAL berjuang untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat tidak mengikis fondasi keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Akankah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka kali ini? Keputusan MK nantinya akan sangat menentukan, tidak hanya nasib UU Cipta Kerja, tetapi juga masa depan perlindungan hak-hak dasar bagi jutaan petani, nelayan, dan masyarakat adat di Indonesia.

Substansi yang diuji dalam pengujian materiil ini adalah sejumlah pasal yang menimbulkan permasalahan konstitusional pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbenihan, impor pangan dan komoditas pertanian, penanaman modal asing di hortikultura, hak rakyat atas air, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional dan bank tanah.

Dalam konteks hak nelayan dan masyarakat pesisir, terjadi perubahan dari perlindungan hak masyarakat lokal dan tradisional atas perairan pesisir untuk pemenuhan hidup sehari-hari menjadi fasilitasi perizinan usaha pemanfaatan laut.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2

Apa tanggapan anda mengenai berita ini

like 0
Like
dislike 0
Dislike
love 0
Love
funny 0
Funny
angry 0
Angry
sad 0
Sad
wow 0
Wow