Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

oleh -179 kali dilihat
Satya Bumi: Perpu Cipta Kerja Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup
Ilustrasi - Foto/ Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Klikhijau.com – Satya Bumi menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut substansi Perpu Cipta Kerja tidak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja–yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup,” tuturnya.

Dikatakannya, Perpu Ciptaker mengadopsi UU Ciptaker yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan. Andi menjelaskan, aturan itu menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat (yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan).

Dijelaskanya, sebelum direvisi dalam omnibus law, UU Kehutanan mengatur luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional. Tetapi, UU Cipta Kerja yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu menghapus ketentuan tersebut, untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

KLIK INI:  Es Artik Mencair, Lima Pulau Baru Muncul di Wilayah Rusia

Perpu Ciptaker, lanjut Andi, juga masih mempertahankan aturan dalam UU Cipta Kerja yang memangkas hak masyarakat adat dalam penyusunan Amdal.

“Penyusunan Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Pembatasan ini berpotensi mengesampingkan dampak jangka panjang atas lingkungan hidup dan mereduksi asas proporsionalitas penyusunan Amdal,” kata Andi.

Ia menegaskan, Pasal ‘pemutihan’ atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja juga masih dipertahankan.

Baik UU maupun Perpu Ciptaker tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku.
UU Ciptaker memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam kurun waktu tiga tahun. Dalam Perpu, isinya tak jauh beda, hanya menyebutkan spesifik batas waktu sampai 2 November 2023.

KLIK INI:  Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Bersihkan Area Air Terjun Laliako Sinjai

Berikutnya, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat penolak tambang masih muncul dalam Pasal 162 Perpu Ciptaker yang isinya sama persis dengan UU Cipta Kerja. Aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminilisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang.

Pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

“Jadi berdasarkan catatan di atas, pandangan kami soal subtansi tidak berubah, bahwa UU Ciptaker—yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu– ini memang mempreteli kerangka perlindungan lingkungan dan sosial,” ujar Andi.

Menurut Andi, boleh saja jika pemerintah ingin melakukan deregulasi untuk memangkas atau menghapus aturan yang menghambat aktivitas ekonomi atau pun gerak birokrasi.

“Tapi deregulasi yang dilakukan saat ini sudah kebablasan. UU Cipta Kerja–yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu– ini, lebih-lebih sampai menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia,’ tuturnya.

KLIK INI:  Selamat, Menteri Siti Terima Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana

Andi menilai Perpu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa. Negara sepertinya ‘memaksakan kegentingan’ untuk menerbitkan Perpu ini.

“Kita tidak membutuhkan perbaikan dengan Perpu, tapi dengan undang-undang yang proses pembentukannya dilakukan dengan transparan serta menyertakan partisipasi bermakna masyarakat dan stakeholder terkait sesuai putusan MK,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Satya Bumi Annisa Rahmawati mendesak presiden membatalkan penerbitan Perpu tersebut dan meminta DPR RI menolak langkah presiden menerbitkan Perpu ini. MK juga diharapkan menyatakan pembentukan Perpu tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

“Penerbitan Perpu ini berpotensi besar akan menciptakan kegentingan baru yang memporak-porandakan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang kita bangun. Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode terakhirnya semestinya mampu memberikan warisan yang baik, bukan malah sebaliknya,” ujar Annisa.

KLIK INI:  Bukan Sekadar Arisan, Ibu-Ibu di Buton Kampanyekan Penyelamatan Lingkungan