Pemodal Perusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikhijau.com - Kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai masih terus bergulir. Terbaru Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan s...

Pemodal Perusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Ditetapkan sebagai Tersangka
Bacakan Artikel

“Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang menghadapi perlawanan gugatan pra peradilan oleh para tersangka. Kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan pra peradilan dan menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menjadikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya,” katanya.

Selain itu, menurut Aswin, ini merupakan bukti kehadiran dan keseriusan negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya.

“Konsistensi dan komitmen kami jelas, Gakkum KLHK telah melakukan 2.105 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta telah membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, ke meja hijau,” tegas Aswin.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2