Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!

Klikhijau – Masih ingat Paris Agreement atau kesepakatan Paris? Suatu konsensus yang dibuat bersama Negara-negara di dunia sebagai reaksi proteksi terhadap ancaman perubahan iklim. Perjanjian ini seol...

Paris Agreement, Perjanjian Merespons Pemanasan Global dan Fakta Menarik di Baliknya!
Bacakan Artikel

Klikhijau – Masih ingat Paris Agreement atau kesepakatan Paris? Suatu konsensus yang dibuat bersama Negara-negara di dunia sebagai reaksi proteksi terhadap ancaman perubahan iklim. Perjanjian ini seolah jadi titik fokus bangsa-bangsa bahwa dunia sedang dilanda masalah ekologi.

Paris Agreement merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatasi perubahan iklim (climate change). Perjanijian ini telah ditandatangani oleh 194 negara termasuk Indonesia.

Persetujuan ini dinegosiasikan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis. Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.

Tujuan Perjanjian Paris

Perjanjian atau kesepakatan Paris memiliki tujuan khusus antara lain; Pertama, menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celcius dari angka sebelum masa Revolusi Industri. Serta mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1.5 derajat Celcius. Agenda ini disinyalir dapat mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.

Kedua, meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.

Ketiga, membuat aliran finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.

Diinisiasi Negara maju

Perjanjian ini mencakup komitmen dari semua negara penghasil emisi karbon setiap harinya untuk mengurangi polusi yang mengubah iklim mereka dan untuk memperkuat komitmen tersebut dari waktu ke waktu, seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan tidak membakar hutan untuk kepentingan industri.

Untuk diketahui, Paris Agreement diinisiasi oleh negara-negara maju di Amerika dan Eropa, mereka bekerjasama dengan berbagai negara maju termasuk membantu negara-negara berkembang dalam upaya mengurangi gas karbon dan adaptasi iklim mereka yang sekarang sudah berada pada kondisi climate crisis.

Perjanjian Paris menandai titik balik bersejarah untuk aksi iklim global, karena para pemimpin dunia mewakili 195 negara datang ke konsensus tentang kesepakatan yang memiliki komitmen dari semua negara yang bertujuan memerangi perubahan iklim dan beradaptasi dengan dampaknya.

Urgensi Perjanjian Paris

Hasil kajian ilmiah yang disampaikan melalui laporan badan internasional yang terkait dengan perubahan iklim atau Intergovernmental of Panel on Climate Change (IPCC) kelima (5th Assessment Report of IPCC) menguatkan pandangan bahwa perubahan iklim benar-benar telah terjadi dan dampaknya semakin kuat.

Perubahan iklim ini diyakini sebagai akibat dari meningkatnya suhu global karena tingginya emisi (gas rumah kaca) yang dilepas ke atmosfer dari aktivitas manusia. Salah satu faktanya, yaitu untuk pertama kalinya selama periode 800.000 tahun, konsentrasi CO2di atmosfer melewati 400 ppm terjadi pada bulan Juni tahun 2013.

Saat ini, kenaikan suhu global telah mencapai 0.85°C dibandingkan dengan kondisi rata-rata pada masa praindustri. Jika kenaikan tingkat emisi GRK terus berlanjut, maka diprediksi pada tahun 2100 konsentrasi CO2di atmosfer akan melampaui 1.000 ppm, dan kenaikan suhu global diperkirakan mencapai lebih dari 4-5°C.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2