Nelayan Tangkap Jatim Protes Aturan 5 Gram Permen KP 17/2021

Klikhijau.com - Forum nelayan tangkap Jawa Timur memprotes syarat 5 gram untuk lalu lintas benih lobster antar wilayah budidaya dalam negeri. Aturan 5 gram di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Peri...

Nelayan Tangkap Jatim Protes Aturan 5 Gram Permen KP 17/2021
Bacakan Artikel

"Jadi kan mungkin apa alasan dari temen-temen di kementerian, kan itu. Kita harus benar-benar dengarkan, jangan sampai betul-betul merugikan para nelayan kita," sebut Made Urip, Minggu (25/07/2021)

Politisi asal Bali ini menjelaskan, meski Permen KP 17/2021 itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kementerian namun jika merugikan nelayan harus diperhatikan.

"Beda kalau dengan UU, harus kita bahas bersama antara kementerian dengan DPR. Jadi kalau Permen ya kewenangan dia (Kementrian-red). Cuman kalau itu merugikan para nelayan kita, karena menghantam dari ekonominya, kurang menguntungkan dan merugikan, kan harus diperhatikan," jelasnya.

Made Urip mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPR RI lain berjanji akan berjuang apa menjadi keluhan nelayan jika memang merugikan. "Kita akan akomodasi itu pendapat-pendapat dari daerah, terutama daerah-daerah yang menjadi basis para nelayan kita yang dirugikan oleh Permen KP. Kan harus kita bicarakan, baik dengan Dirjen dan saudara Menterinya," katanya.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian di daerah, di kantong nelayan kita kan. Nanti ketika ada rapat kerja dengan Menteri, atau rapat dengar pendapat dengan Dirjen yang menangani itu, kita akan sampaikan nanti. Karena kondisi daerah kan beda-beda," imbuhnya.

KKP masih bergeming

Dihubungi terkait protes nelayan tersebut, pihak KKP melalui TB Haeru Rahayu selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku belum dapat memberi tanggapan. "Maaf mas, kami harus satu pintu, untuk publikasi ada di humas, saya hanya suplai data saja," ujarnya singkat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2