Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia

Klikhijau.com - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian pe...

Menakar Masa Depan Hukum Lingkungan di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Indonesian Center For Environmental Law (ICEL) menggelar Webinar mengenai dinamika hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa. Webinar ini merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan 28 tahun berdirinya ICEL.

Hadir sebagai narasumber: (1) Prof. Emil Salim, Menteri Lingkungan Hidup 1978-1993; (2) Mas Achmad Santosa, Pendiri ICEL sekaligus CEO Indonesia Ocean Justice Initiative; (3) Sandrayati Moniaga, Pendiri ICEL sekaligus Komisioner Komnas HAM; serta (4) Grita Anindarini, Deputi Direktur ICEL.

Prof Emil Salim sebagai pembicara pertama menyoroti gagasan awal gerakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Emil Salim merefleksikan keprihatinannya terhadap keadaan di Indonesia tahun 1970-an yang tidak hanya mengalami masalah kemiskinan tapi juga permasalahan lingkungan.

Dari sinilah muncul gagasan bahwa semestinya pembangunan tidak hanya bertumpu pada ekonomi saja, melainkan juga isu sosial dan lingkungan.

“Pembangunan tidak hanya ekonomi saja tapi juga harus memberantas kemiskinan. Percuma jika pendapatan tinggi tapi koefisien gini-nya tinggi, yang berarti masih banyak kesenjangan terjadi. Pembangunan seharusnya adalah gabungan dari ekonomi (meningkatkan kesejahteraan), sosial (memberantas kemiskinan), dan lingkungan (menyelamatkan alam) dengan berubah dari resource exploitation ke resource enrichment).” Ujarnya.

Emil Salim juga menekankan pentingnya upaya masyarakat sipil untuk menyelamatkan lingkungan dan membangkitkan kembali semangat pembangunan berkelanjutan.

“Lingkungan tidak hanya untuk dibicarakan, dipidatokan, tapi dihidupi sebagai bagian dari membangun tanah air yang sejahtera, makmur, dan berkelanjutan”, pungkasnya.

Perjalanan hukum lingkungan di Indonesia

Lebih lanjut, Mas Achmad Santosa, memaparkan terkait perjalanan hukum lingkungan di Indonesia dari masa ke masa dan bagaimana perkembangan di tingkat global mempengaruhi pembaruan hukum lingkungan dalam negeri.

Dimulai dari GBHN 1973-1978 yang pertama kali memuat gagasan pembangunan berwasasan lingkungan, UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan diskursus global dari Brundtland Commission melalui laporannya, “Our Common Future” di tahun 1987 yang kemudian menelurkan konsep pembangunan berkelanjutan.

Diskursus tersebut mendorong Indonesia untuk menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tren baik ini dilanjutkan dengan pengakuan hak atas lingkungan hidup dan ecological sustainable development dalam konstitusi melalui amandemen tahun 2002, serta penerbitan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2