Negara yang Absen di Tengah Gugurnya Pejuang Lingkungan

Klikhijau.com - Para pegiat lingkungan di Nagekeo, Flores, masih tengah diselimuti duka sejak awal September silam. Rudolfus Oktavianus Ruma, aktivis yang dikenal gigih menolak proyek Pembangkit Listr...

Negara yang Absen di Tengah Gugurnya Pejuang Lingkungan
Bacakan Artikel

Pasal-Pasal yang Menjerat Pembela Lingkungan

Alih-alih melindungi, sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia justru menjerat para pembela lingkungan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE masih sering digunakan untuk memenjarakan kritik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan juga mengandung banyak pasal multitafsir yang bisa digunakan untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah atau perusahaan.

Pasal-pasal ini melahirkan efek gentar yang nyata. Para pegiat lingkungan kini bukan hanya berhadapan dengan aparat atau preman, tetapi juga ancaman hukum yang bisa datang sewaktu-waktu. Tidak sedikit aktivis yang dijerat dengan tuduhan menghasut, menyebarkan berita bohong, atau mengganggu ketertiban umum.

Dalam beberapa kasus, perusahaan mengajukan gugatan perdata terhadap aktivis untuk melemahkan mereka secara psikologis dan finansial. Tindakan ini dikenal sebagai SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. Tujuannya bukan memenangkan perkara, tetapi membungkam suara yang mengganggu kepentingan bisnis mereka.

Cahaya dari Mahkamah Konstitusi

Meski suram, ada secercah harapan di tengah situasi ini. Pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Mahkamah menilai bahwa penjelasan Pasal 66 selama ini terlalu sempit dan membuka ruang kriminalisasi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai melindungi korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.

Putusan ini penting karena memperluas makna setiap orang sebagai subjek perlindungan hukum, sesuai dengan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mahkamah juga menegaskan bahwa pembela lingkungan tidak boleh menjadi korban pembalasan hukum, baik melalui pidana, gugatan perdata, maupun bentuk kriminalisasi lain. Langkah ini memang belum cukup, tetapi menjadi titik terang bagi perjuangan panjang para pembela lingkungan di tengah tekanan kekuasaan.

Regulasi yang Terseok dan Kemauan Politik yang Mandek

Meski ada putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan terhadap pembela lingkungan di Indonesia masih sangat rapuh. Upaya perlindungan yang dilakukan negara sejauh ini bersifat parsial dan tidak memiliki kekuatan mengikat lintas lembaga.

Kejaksaan Agung pernah menerbitkan Pedoman Jaksa Nomor 8 Tahun 2022 yang mengarahkan jaksa untuk berhati-hati dalam menuntut pembela lingkungan. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi panduan bagi hakim untuk melindungi hak-hak pembela lingkungan hidup.

Kedua aturan ini merupakan langkah positif, tetapi kedudukannya hanya sebagai pedoman internal. Ia tidak mampu melindungi secara efektif jika berhadapan dengan kepentingan politik atau tekanan ekonomi yang kuat. Tanpa undang-undang khusus yang menjamin perlindungan, pembela lingkungan akan terus berada di ujung tanduk.

Perlindungan hukum sejatinya tidak bisa bergantung pada belas kasihan pejabat. Negara harus memiliki kehendak politik yang tegas untuk memastikan bahwa pembela lingkungan tidak dikriminalisasi atau bahkan dilenyapkan karena sikapnya yang berpihak pada lingkungan dan masa depan umat manusia.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2