Menuju Indonesi FOLU Net Sink dengan Pengelolaan Hutan Lestari

Klikhijau.com – Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Komitmen ini tertuang dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), targe...

Menuju Indonesi FOLU Net Sink dengan Pengelolaan Hutan Lestari
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Komitmen ini tertuang dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC), target Indonesia dalam penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2030 adalah sebesar 29% dengan national effort, sampai sebesar 41%.

Terkait dengan hal ini, sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi GRK yakni sebesar 59,76% di tahun 2030.

Untuk itu, Pemerintah mengakselerasi penurunan emisi GRK menuju Net Sink FOLU yang dituangkan dalam dokumen Long Term Strategy Low Carbon Climate Resilience (LTS-LCCR).

Salah satu aksi mitigasi sektor FOLU adalah Pengelolaan Hutan Lestari, antara lain melalui penerapan multiusaha kehutanan, Reduced Impact Logging (RIL), dan sistem silvikultur yang sesuai disertai penerapan teknik SILIN.

Penerapan multiusaha kehutanan merupakan langkah inovatif pemerintah dalam mengatur pemberian izin bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK dan lainnya.

[irp]

Skema multiusaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati.

Pada Focus Group Discussion Penanaman dan Pengayaan dalam Pengelolaan Hutan Lestari melalui Sosialisasi Aplikasi SICAKAP dan Teknik Silvikultur Intensif yang diselenggarakan pada Kamis (19/05), Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Agus Justianto menyampaikan bahwa pemegang PBPH wajib untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan atau RKTPH secara mandiri atau self approval serta pelaporan melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan atau lebih dikenal dengan SICAKAP yang diluncurkan pada akhir November 2021 lalu.

“SICAKAP dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan performa Pemerintah dalam melaksanakan pengendalian usaha pemanfaatan hutan serta meningkatkan kinerja pemegang PBPH,” kata Agus pada FGD yang digelar Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi tersebut.

Selain pengembangan sistem informasi, Pemerintah juga mendorong penerapan Teknik Pengelolaan Hutan Lestari antara lain pemanenan berdampak rendah atau reduced impact logging dan teknis silvikultur intensif atau SILIN.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2