Mencari Solusi Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berupaya mencari solusi atas masalah pembukaan lahan skala kecil untuk ketahanan pangan. Seperti diketahui, ada sejumlah daerah...

Mencari Solusi Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berupaya mencari solusi atas masalah pembukaan lahan skala kecil untuk ketahanan pangan. Seperti diketahui, ada sejumlah daerah yang membuka lahan dengan sistem pembakaran dan itu telah menjadi bagian dari kearifan lokal (local wisdom).

Isu ini jadi topik diskusi dalam FGD virtual bertajuk "Solusi Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan < 2 Hektar Dengan Cara Membakar", Selasa 14 Juli 2020.

Hadir dalam FGD tersebut antara lain jajaran KLHK dengan multipihak seperti perwakilan masyarakat adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota DPR dan DPRD, hingga para perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong memimpin jalannya FGD tersebut didampingi staf dan tenaga ahli KLHK, Ilyas Asaad.

Dalam sambutannya, Alue Dohong menjelaskan bahwa penggunaan api untuk kegiatan pembersihan lahan untuk perladangan merupakan kearifan lokal masyarakat yang telah terjadi dan dipraktekkan secara turun temurun oleh masyarakat adat di Nusantara khususnya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dilema pembakaran lahan

Seperti diketahui, selama ini ada polemik di balik diperbolehkannya pembukaan lahan dengan membakar sesuai Undang-Undang no. 32/2009. Hal ini dianggap berpotensi memicu beragam interpretasi dan terkadang menjadi polemik oleh sebagian pihak karena dianggap melemahkan upaya pencegahan karhutla.

Dalam peraturan tersebut diatur berbagai syarat sebelum diperbolehkannya membakar lahan, diantaranya maksimal 2 hektare per kepala keluarga masyarakat adat, diperuntukkan untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal. Kedua, dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Faktanya, dalam beberapa kasus tertentu, celah aturan ini justru dimanfaatkan dan ditunggangi oleh oknum pembakar hutan tertentu untuk lolos dari jerat hukum.

Oleh karena itu, KLHK berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut dengan langkah afirmatif dan kolaboratif yang diawali dengan mendengarkan pandangan dari berbagai pihak,

Praktek pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat adat menurut Wamen harus ditempatkan dalam kontek regulasi yang tepat.

Hal ini penting agar kearifan lokal yang terbukti memiliki efek positif untuk membantu proses keterjaminan dan ketahanan pangan dan konservasi hayati. Jadi, tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung untuk membakar lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2