Mencari Solusi Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berupaya mencari solusi atas masalah pembukaan lahan skala kecil untuk ketahanan pangan. Seperti diketahui, ada sejumlah daerah...

Mencari Solusi Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Bacakan Artikel

"Kita harus segera menyusun naskah kebijakan untuk memperbaiki dan mempertegas pengaturan pembukaan lahan dengan cara bakar ini, agar menjadi bagian solusi permanen pencegahan karhutla seperti yang diinstruksikan Bapak Presiden," ujar Wamen Alue.

Menanggapi diskusi, Willy M Yoseph, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) yang juga Anggota DPR RI Komisi VII menyatakan rumusan dan kesimpulan hasil FGD dapat dijadikan masukan untuk revisi UU yang mengatur tentang diperbolehkannya membakar lahan secara terbatas oleh masyarakat.

"Kami siap untuk membantu melalui proses revisi undang-undang. Ini yang paling pas untuk kita, bicara panjang lebar harus ada muaranya, agar masyarakat dapat terbantu," ujarnya.

Celah hukum

Kemudian di dalam diskusi yang dihadiri sekitar 70 orang dan 34 orang diantaranya yang berbicara memberikan pendapat diperoleh beberapa rumusan diskusi.

Salah satu isu yang mencuat adalah perlu antisipasi terhadap para oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat untuk melakukan pembakaran lahan.

Beberapa pembicara meminta agar jangan sampai kearifan lokal masyarakat dilarang bukan karena kesalahan masyarakat, namun lebih karena kebijakan pemerintah yang mengatur terkait hal tersebut belum kuat, sehingga rawan menimbulkan celah hukum.

Menutup diskusi, Wamen LHK menyimpulkan bahwa secara umum para pembicara menyetujui jika sistem perladangan tradisional dengan teknik pembakaran oleh masyarakat adat perlu terus dilanjutkan. Namun dengan catatan harus ada adaptasi, inovasi-inovasi dan teknologi agar meminimalisir dampak terhadap bencana karhutla.

Wamen LHK pun menyampaikan kesimpulan hasil diskusi yang memuat pendapat dan masukan dari para narasumber tadi, diantaranya yaitu diperlukan adanya kebijakan khusus Pemerintah terkait penetapan wilayah perladangan tradisional yang diintegrasikan dalam RTRWP/RTRWK pada masing-masing daerah yang masih memiliki tradisi dan mempraktekan perladangan tradisional.

Diperlukan juga kegiatan pemetaan wilayah berbasis tipe ekosistem (Lowland dan Upland). Inventarisasi sebaran spasial & jumlah peladang tradisional termasuk jenis komoditas yaang dibudidayakan. Termasuk soal teknologi dan kearifan yang dipakai di dalam praktek perladangan tradisional, dalam rangka penyusunan basis data (database) yg lengkap dan sahih terkait perladangan tradisional.

Kemudian perlu adanya peningkatan dan penguatan program dan anggaran, pemberdayaan, introduksi & alih teknologi pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB), akses kelola hutan, pendampingan instensif dan lain-lain dari pemerintah, swasta dan lainnya yang lebih berpihak pada kelompok peladang tradisional.

Perlunya SOP pengelolaan lahan

Dukungan dan pembuatan petunjuk-petunjuk teknis dan prosedur operasi standar (SOP) tentang pengolahan dan peningkatan produktivitas lahan agar diintroduksi dan  diaksentuasikan kepada peladang tradisional.

Lalu juga perlunya eksaminasi keseluruhan produk hukum yang terkait dengan kebakaran hutan & lahan, serta bagaimana implementasinya di lapangan oleh para pihak.

Selain itu peserta diskusi pun meminta agar kegiatan perladangan tradisional selama ini tidak dimaknai secara sempit untuk budidaya padi semata. Melainkan kegiatan tersebut berkontribusi positip terhadap konservasi dan keragaman genetik (padi, sayuran dan lainnya).

Terakhir dimintakan juga oleh peserta diskusi agar sistem dan tatacara praktek serta implementasi perladangan tradisional perlu disesuaikan, dimodifikasi, dan diperkuat dengan pengaturan yang bersifat teknis-ekonomis dengan memperhatikan dinamika perubahan iklim, ruang dan waktu, dinamika sosial, teknologi serta perkembangan populasi.

Sebagai tindak lanjut FGD ini Wamen menjelaskan akan membentuk tim khusus terkait untuk menyusun narasi kebijakan terkait perladangan tradisional, "Kita mungkin akan melibatkan perwakilan bapak ibu sekalian yang hadir pada diskusi ini untuk masuk dalam tim," tambahnya.

Wamen pun meminta kepada para pembicara agar memberikan masukan teknis dan scientific atas fakta dan data yang tadi diungkapkan dalam ruang FGD. Masukan tersebut menurutnya akan sangat berguna untuk memperkuat narasi kebijakan yang akan disusun, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi pemerintah pusat dalam menelurkan kebijakan terkait hal ini nantinya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2