Ketika Luhut Bicara Tentang Perang Melawan Sampah Plastik

Klikhijau.com – Sebagai penyumbang sampah plastik di laut terbesar kedua di dunia. Indonesia memang sudah sepantasnya membuat terobosan baru mengenai penanganan sampah plastik. Beruntunglah, meski...

Ketika Luhut Bicara Tentang Perang Melawan Sampah  Plastik
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Luhut berharap Rencana Aksi Indonesia menjadi inspirasi dalam masa-masa yang penuh tantangan. Ia juga berharap akan memicu kolaborasi dan komitmen yang lebih besar dari orang lain di panggung global.

"Visi ini melangkah lebih jauh, bahwa tujuan kami pada tahun 2040 adalah mencapai Indonesia yang bebas polusi plastik. Mewujudkan prinsip circular economy, di mana plastik tidak lagi akan dibuang ke lautan, saluran air, dan tempat pembuangan sampah kami, tetapi akan berlanjut untuk memiliki kehidupan baru," jelas Luhut

Sementara itu, Direktur Global Plastic Action Partnership Kristin Hughes yang juga anggota Komite Eksekutif World Economic Forum mengapresiasi langkah besar Indonesia ini dengan telah menunjukkan contoh kelas dunia tentang cara menangani masalah yang kompleks, yaitu polusi plastik, melalui pendekatan multipihak yang kolaboratif dan efisien.

"Kami melihat kekuatan komunitas di Indonesia dan di seluruh dunia, menjadi semakin penting untuk bersatu dengan cara-cara baru dan kreatif, untuk secara terbuka bertukar keahlian dan pengalaman, serta bertindak secara serentak untuk memecahkan masalah paling mendesak yang dihadapi," jelasnya.

Celah peraturan plastik

Tanggal 1 Janurai 2030 mendatang, sangat mungkin kita tidak lagi melihat plastik. Itu karena kantong plastik, alat makan plastik, sedotan plastik, dan segala macam bentuk sampah plastik akan dilarang.

Pelarangan itu bukan tanpa alasan, sebab merupakan peta jalan pengurangan sampah yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terbit Desember 2019 lalu.

KLHK menargetkan akan mengurangi empat jenis sampah, yakni sampah plastik, kertas, kaca dan kaleng aluminium, sebesar 30% pada tahun 2030.

Namun, para peneliti menemukan celah pada peraturan tersebut. Seperti yang disiarkan theconversation ada 3 celah sampah plastik di Indonesia:



  • Masih terlalu longgar



Pelarangan penggunaan beberapa produk plastik sekali pakai telah dilarang. Jauh hari sebelum larangan berlaku pada 1 Januari 2030.

KLHK sudah mewajibkan agar produsen mendaur ulang produk-produk plastik sekali pakai yang dilarang. Daur ulang itu sebagai upaya menuju pelarangan penggunaan plastik 1 Januari 2030 mendatang

Langkah lain yang ditempuh, mendorong produsen di bidang manufaktur untuk menghentikan produksi botol plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter untuk minuman, di bawah 200 gram untuk makanan, di bawah 500 mililiter untuk barang konsumen, hingga di bawah 500 mililiter untuk sabun cair dan sampo.

Meski sudah secara spesifik mencantumkan produk-produk apa saja yang dilarang, peraturan tersebut tidak mewajibkan produsen untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dalam cara pengurangan sampah plastiknya.

Padahal dalam tata kelola sampah, langkah awal yang krusial adalah dengan membatasi timbulan sampah atau reduce.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak mewajibkan pemilik usaha untuk membatasi jumlah sampah mereka.



  • Belum mengatur dua jenis sampah



Dua jenis sampah itu, yakni microbeads dan plastik biodegradable. Microbeads biasanya ditemukan dalam produk kosmetik dan perawatan tubuh.

Microbeads adalah butir plastik yang sangat kecil dengan ukuran kurang dari 5 milimeter.  Jenis butiran plastik ini sama sekali tidak bisa didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali.

Sedangkan plastik biodegradable, seperti oxo-degradable atau bio-based plastics, akan menghasilkan plastik dalam ukuran sangat kecil, atau disebut mikroplastik yang mencemari lingkungan karena tidak mudah untuk didaur ulang.



  • Tidak mengatur partisipasi publik



Akses partisipasi publik melalui saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat bisa menjadi ruang komunikasi antar konsumen dan produsen. Hal itu bisa  memberikan perbaikan bagi pelaksanaan pengurangan sampah plastik oleh produsen.

Sayangnya, peraturan menteri tersebut tidak menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran. Pendapat atau tanggapan terkait rencana pengurangan sampah plastik yang disampaikan oleh produsen tidak diberi ruang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2