Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis

Klikhijau.com – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) pada 27 Juli 2022, menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan li...

Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis
Bacakan Artikel

Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan bahwa pasca UU Cipta Kerja, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan.

Rasio Sani menambahkan bahwa kami sudah memerintahkan kepada Direktur dan Penyidik untuk mendalami kasus ini, khususnya mendalami sumber limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dikelola secara ilegal.

Mengingat lokasi pengelolaan limbah B3 ilegal ini berada dikawasan hutan, kami juga meminta kepada penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan ini.

Pengembangan penyidikan harus dilakukan agar diketahui pelaku-pelaku lainnya, sehingga kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi. Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.

[irp]

Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat.

Kronologi pengungkapan kasus

Sementara itu, Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal di kawasan hutan di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kemudian, Tim Pengawas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022.

Tim Pengawas menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.

Pada saat verifikasi lapangan, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar. Api membakar sebagian limbah B3 yang tertimbun di lokasi tersebut dan pada lokasi penimbunan limbah B3 itu juga ditemukan spanduk bahwa penanggung jawab lokasi adalah Saudara MU.

Selanjutnya, Tim Pengawas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Penyidik Gakkum KLHK untuk segera dilakukan proses penyidikannya.

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2