Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis

Klikhijau.com – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) pada 27 Juli 2022, menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan li...

Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra) pada 27 Juli 2022, menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ironisnya, tindakan MU dilakukan dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.

Penyidik KLHK menjerat tersangka MU yang bertempat tinggal di Perum Sofie Residence dengan pidana berlapis (multidoor).

Ancaman pidana ini merujuk pada Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.

Selain diancam pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka MU juga diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 Huruf a.

Tersangka pun diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a.

[caption id="attachment_25786" align="alignnone" width="621"]limbah Penampakan aksi ilegal MU kelola limbah B3 ilegal di kawasan hutan - Foto: dok KLHK[/caption]

[irp]

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Pelaku tidak hanya dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tapi juga dikenakan UU Kehutanan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2