Hukuman Penjara dan Denda Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Minahasa

Klikhijau.com - CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Berhasil diamankan oleh  tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Bala...

Hukuman Penjara dan Denda Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Minahasa
Bacakan Artikel

"Kami mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Gakkum KLHK dan BKSDA Sulawesi Utara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Sulawesi Utara. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polda Sulawesi Utara siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa kejahatan ini diberantas sampai tuntas, demi kelestarian alam bagi generasi mendatang,” ungkapnya.

Melalui operasi ini, Gakkum KLHK tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tegas dalam melindungi sumber daya alam Indonesia.

"Untuk mencegah kejahatan serupa terulang, Gakkum KLHK akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan kerja sama dengan BKSDA, pemerintah daerah, kepolisian, karantina, Bakamla, dan Bea Cukai. Kami juga akan terus mengembangkan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, sehingga pelanggaran terkait perdagangan satwa liar dilindungi dapat dideteksi lebih dini dan ditangani secara efektif," tegas Aswin.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2