Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling

Klikhijau.com - Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka. MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Me...

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka.

MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Megang sakti II Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan MS sebagai tersangka disebabkan adanya dugaan ia memiliki dan mengangkut bagian-bagian dari satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling pada tanggal 1 Februari 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan bahwa penetapan MS sebagai tersangka saat ini telah dilakukan secara terperinci. MS saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

Sementara itu, barang barang bukti berupa 1 karung sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 30 Kg, 1 unit HP Oppo dan 1 tiket Speedboat SB SUNRICKO 88 telah disita.

Terungkapnya aksi MS berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada Hari Rabu 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau.

Tim Patroli Laut BC kemudian melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg dan 1 penumpang, yakni MS.

MS kemudian mengaku sebagai pemilik  sisik trenggiling tersebut. Selanjutnya Tim Patroli Laut BC mengamankannya bersama 1 karung sisik trenggiling ke KPPBC Tembilan, yang selanjutnya akan dilimpahkan penanganannya kepada Penyidik ​​Kehutanan.

Atas pelimpahan perkara dari KPPBC Tembilahan ini, penyidik ​​kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Terancam denda 5 miliar

Tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (Rp200 Juta) dan paling banyak kategori VII (Rp5 miliar).

Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menekankan pemberantasan perdagangan dan penyelundupan TSL dan hasil hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2