Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi...

Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 (dua) lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota Makassar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2023 tersebut, tim juga  mengamankan 2 (dua) orang tersangka di kediamannya, yakni RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf No. 6 kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dan tersangka UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

[caption id="attachment_28471" align="alignnone" width="448"]bukti Barang bukti yang diamankan - Foto: Ist[/caption]

Barang bukti

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2