Pidana Penjara15 Tahun dan Denda 10 Miliar Menanti Penambang Ilegal di Konawe Selatan

Klikhijau.com – Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (...

Pidana Penjara15 Tahun dan Denda 10 Miliar Menanti Penambang Ilegal di Konawe Selatan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Operasi ini berhasil mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan pengumpulan barang bukti, dokumentasi nomor rangka alat berat, serta pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, melaksanakan operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT KKU (KKU) dan CV WM (WM).

Memicu bencana longsor dan banjir bandang

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa hasil investigasi kami mengungkap bahwa tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga.

Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK). Selain itu, lokasi tambang ilegal ini telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.

Selanjutnya, Aswin Bangun juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk, yang berjumlah sekitar 100 orang.

“Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.

Terancam pidana penjara 15 tahun

Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2