Perusak Hutan Mangrove Lantebung Diberi Sanksi Administrasi serta Kewajiban Restorasi
Klikhijau.com – Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal...
Klikhijau.com – Perusak hutan mangrove Lantebung Makassar akhirnya ketiban sanksi administratif. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1129/180.660/Tahun 2020 Tanggal 29 April 2020.
Isinya tentang pemberian sanksi administratif kepada PT Dillah Group yang telah melakukan pengrusakan kawasan mangrove Lantebung Makassar.
Dengan sanksi adaministratif ini, PT Dillah juga diminta untuk menghentikan segala aktivitas di lapangan dan diwajibkan melakukan restorasi kawasan mangrove yang telah di rusak paling lama 30 hari.
Keputusan ini diapresiasi oleh warga Lantebung dan sejumlah aktivis yang bergabung dalam Koalisi Save Spermonde yang selama ini memang menolak keras aksi pengrusakan sekitar 200 pohon mangrove dengan alat eskavator.
Sebelumnya, kasus ini juga telah diusut oleh Kejati dan Polda Sulsel. Dilansir di pemberitaan online, Polda Sulsel bahkan telah menurunkan tim untuk mengusut tuntas pengrusakan kawasan mangrove Lantebung dan dugaan adanya pencaplokan lahan negara.
[irp]
“Sedang kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),” kata Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan, Dilansir Inikata, 22 April 2020.
Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi juga sudah turun tangan menangani kasus ini. Informasi terakhir, Tim Gakkum Sulawesi telah memasang papan pengumuman secara resmi agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan hutan mangrove.
“Kami sudah turun memeriksa pihak perusahaan dan Pulbake lainnya,” kata Kamil (Penyidik Gakkum Sulawesi) kepada Klikhijau, 5 Mei 2020.
Pemberian sanksi dan pemberhentian operasi perusahaan di lapangan juga diapresiasi oleh penggerak konservasi mangrove Lantebung, Saraba (57).
Menurutnya, keputusan ini sangat penting agar tidak terjadi pengrusakan mangrove Lantebung yang lebih luas, mengingat pentingnya manfaat mangrove bagi kehidupan masyarakat pesisir. Pihaknya juga berharap agar oknum perusahaan perusak hutan mangrove lantebung diberi sanksi yang setimpal.
[irp]