Perusahaan Kertas Korea Diduga Menjarah Hutan Hujan Terakhir di Papua

Klikhijau.com — Sebuah Investigasi terbaru dikeluarkan pada (15/3) oleh Environmental Paper Network (EPN), Mighty Earth, Pusaka, Solutions for Our Climate (SFOC), Korean Federation for Environmental M...

Perusahaan Kertas Korea Diduga Menjarah Hutan Hujan Terakhir di Papua
Bacakan Artikel

"Bahwa Moorim mengabaikan peringatan LSM Korea ini dan masih melanjutkan bisnis seperti biasa tanpa menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahun terakhir, ini tidak bisa kita terima.”

Hutan-hutan yang dibabat oleh Moorim di Papua adalah milik suku tradisional, yang telah membentuk kehidupan dan budaya mereka.

Namun, buldoser perusahaan menghancurkan tempat mencari ikan, berburu, dusun sagu, dan bahkan situs keramat mereka, di mana tanah suku-suku tersebut memiliki nilai-nilai sosial dan spiritual bagi mereka.

Moorim telah gagal untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menerapkan Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan (Free Prior Informed Consent) untuk setiap kegiatan di tanah mereka.

“Kegagalan perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat adat menyebabkan kerugian sosial ekonomi, budaya dan lingkungan” kata Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

“Masyarakat adat sudah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan mereka akan pangan dan air yang berkualitas, penghidupan, dan harmoni, di mana semua ini tidak bisa diganti dengan kompensasi yang tidak adil. Pemerintah harus memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran terhadap perusahaan”.

Lebih jauh lagi “Laporan ini menunjukkan bagaimana perusahaan seperti Moorim terus mencampakkan hutan hujan terakhir di Indonesia sambil bersembunyi di balik label hijau kehutanan FSC. FSC harus mengambil tindakan cepat terhadap setiap perusahaan yang melanggar standarnya. Jika tidak, maka label FSC hanyalah sebuah greenwash” kata Annisa Rahmawati, Advokat Mighty Earth untuk Indonesia.

“Pemerintah Korea terkait secara langsung dengan dampak lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh PT PNMP, dengan memberikan pinjaman 9,1 miliar KRW kepada perusahaan induknya, Moorim P&P untuk kegiatan bisnis kehutanannya di luar negeri.

Pemerintah harus segera membuka penyelidikan yang transparan dan inklusif tentang kerugian yang ditimbulkan oleh PT PNMP serta meminta Moorim P&P untuk melakukan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia terhadap PT PNMP termasuk memberikan solusi'' pungkas Shin Young Chung dari Advocates for Public Interest Law (APIL).

Waktu kita hampir habis untuk menyelamatkan iklim dan hutan-hutan terakhir di bumi ini, serta orang-orang yang hidupnya bergantung padanya. Sudah waktunya bagi Moorim untuk berhenti bersembunyi di bawah klaim ramah lingkungan.

Jika Moorim gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan, maka sudah seharusnya pembeli, pemodal, dan mitra bisnisnya menutup kontrak pasokan, menghentikan dan menangguhkan perjanjian keuangan dan jasa.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2