Perusahaan Harita Group Diduga Serobot Lahan Warga di Konawe Kepulauan

Klikhijau.com - PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group diduga kembali melakukan penyerobotan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggar...

Perusahaan Harita Group Diduga Serobot Lahan Warga di Konawe Kepulauan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group diduga kembali melakukan penyerobotan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (3/3/22).

Penyerobotan lahan yang menggunakan excavator oleh PT GKP ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI.

Penerobosan oleh PT GKP hari ini terjadi di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang enggan menyerahkan lahannya untuk perusahaan.

Penyerobotan ini pun bukan yang pertama, melainkan telah lima kali dilakukan. Kasus pertama terjadi pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris; ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Penyerobotan berulang ini sebagai bentuk upaya paksa PT GKP dalam membangun jalan tambang menuju lahan yang sudah dibebaskan dan konsesi tambang.

Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara.

[irp]

Pada kejadian hari ini, misalnya, warga, didominasi petani perempuan, yang terus mempertahankan tanah miliknya, menghadang dan berbaring di depan excavator perusahaan, hingga melakukan aksi buka baju justru diperhadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif, juga mendapat ancaman akan ditangkap karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang.

Pihak perusahaan pun mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga (P) dan telah dibebaskan oleh pihak perusahaan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: