Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan

oleh -79 kali dilihat
Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan
Perkara Penggunaan Kawasan Hutan tanpa Izin di Kabupaten Lutim Segera Disidangkan - Foto: Ist

Klikhijau.com – Kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Tersangka berinisial AM (40) akan segera disidangkan.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan barang bukti kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang menjerat Tersangka AM (40) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (23/10/2023), setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk proses persidangan, dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut, Status penahanan Tersangka AM (40) beralih menjadi wewenang Kejaksaan” ungkap Aswin Bangun.

Perkara ini berawal dari adanya informasi melalui kanal pengaduan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi tentang aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan HPT di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dari informasi ini Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

KLIK INI:  Seringnya Bencana Terjadi di Indonesia Akibat Perubahan Iklim

Pada tanggal 18 Juni 2023, Tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 unit Ekskavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan HPT yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit, luas lahan yang telah diolah dan ditanami sawit ±10 Ha untuk dijadikan kebun sawit.

Dari hasil temuan di lapangan, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi untuk mengamankan ekskavator tersebut serta mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AM (40) yang mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, selanjutnya tim operasi membawa AM beserta barang bukti kepada Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40) Alamat Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sebagai tersangka dalam perkara ini pada tanggal 28 Juli 2023.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

KLIK INI:  Perubahan Iklim Menyulap Hutan Kurang Produktif

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, mengatakan “Penegakan Hukum terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan Lingkungan hidup dan kawasan Hutan di Indonesia khususnya di Sulawesi untuk menjamin hak-hak Masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diperoleh dari hutan yang lestari”.

Aswin menyebut, penegakan hukum terhadap kasus ini sekaligus peringatan terhadap para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan khususnya di Sulawesi, karena kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada Masyarakat.

Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan hutan, mengancam kehidupan Masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Aswin.

“Keberhasilan penyelesaian kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Malili, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur” ujar Aswin Bangun.

Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum LHK telah melakukan operasi sebanyak 2.016 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar, dan 1.407 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

KLIK INI:  Perangi Krisis Amazon, KTT Darurat "Bakal" Digelar