Perihal UU Minerba yang Kontroversial dan Dampaknya pada Rakyat dan Lingkungan

Klikhijau.com – Di tengah pandemi Covid-19, rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kontroversial akhirnya diteken. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan RUU...

Perihal UU Minerba yang Kontroversial dan Dampaknya pada Rakyat dan Lingkungan
Bacakan Artikel

Selain itu, dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 66, menyatakan bahwa para pejuang lingkungan hidup atau masyarakat yang memeprjuangkan kelestarian lingkungan tak boleh dikriminalisasi baik pidana maupun perdata.



  1. Dihapusnya Pasal 165 UU Minerba Lama



Pasal 165 dalam UU Minerba lama memuat sanksi pidana bagi pejabat yang korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)." Namun ketentuan ini hilang dalam UU baru. Sejumlah pihak menilai hilangnya UU ini membuka celah bagi korupsi di bidang minerba.



  1. Pasal 169A



Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Jika perusahaan batu bara tersebut terintegrasi dengan pembangkit listrik tenaga uap, misalnya, operasinya bisa sampai 80 tahun—setelah perpanjangan 30 tahun dan jaminan perpanjangan 10 tahun. Demikian juga untuk perusahaan tambang logam yang terintegrasi dengan pabrik pemurnian atau smelter.

Padahal, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.


  1. Pasal 169B ayat (5)


Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini dianggap memberikan keistimewaan bagi pemegang IUPK untuk mendapatkan konsesi tambahan.

Tak libatkan masyarakat dalam Proses Perumusan

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah Ismail mengatakan bahwa pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar area tambang. Padahal, kata dia, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Pasalnya, Jatam belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini.

Merah mengatakan, UU Minerba hasil revisi juga tidak dibahas berdasarkan masalah pertambangan yang ada di masyarakat, mulai dari masalah izin tambang yang banyak berada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

UU Minerba Menguntungkan Oligarki

Masih banyak pasal bermasalah lain yang seharusnya membuat undang-undang ini tidak laik disahkan. RUU Minerba menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Selain pembahasannya yang dipercepat, terdapat beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.

Undang-undang yang diteken ini menguntungkan oligarki dan elit politik, namun menjadi ancaman yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup karena sangat destruktif.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Hindun Mulaika menilai, pengesahan UU Minerba hanya menguntungkan kaum oligarki, dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Menurutnya, ada pengaruh besar dari para kaum oligarki dalam mempengaruhi pengambilan keputusan ini.

“Salah satunya terkait kepastian perpanjangan Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)," kata Hindun, dalam Webinar Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, Rabu 13 Mei 2020.

Dalam versi teranyar RUU Minerba, perpanjangan kontrak ini mendapat jaminan perpanjangan. Hal ini dipandang menguntungkan para perusahaan pertambangan, yang memang membutuhkan kepastian izin pengelolaan batu bara. Apalagi, beberapa perusahaan tambang batu bara memiliki hutang jatuh tempo.

Keberadaan hutang jatuh tempo ini menjadi risiko tersendiri, jika perusahaan tersebut tidak memiliki rencana pembiayaan refinancing plans. Selain itu, pihak perbankan atau kreditor, juga lebih menyoroti soal kepastian izin, agar yakin bahwa perusahaan tambang tidak berisiko besar.

Hal serupa juga diungkapkan Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Iqbal Damanik. Menurutnya, pengesahan RUU Minerba yang terkesan terburu-buru ini justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi perusahaan tambang.

Adapun, terdapat tujuh pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya mau habis, di antaranya PT Arutmin Indonesia, yang akan habis izinnya tahun ini. Juga PT Kendilo Coal Indonesia, yang akan habis izinnya tahun depan (2021).

Kemudian, PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025), Kesemuanya, barang tentu tertolong  sangat diuntungkan dengan disahkannya UU Minerba. Padahal seharusnya seusai kontraknya habis,  perjanjian tersebut tak serta merta diperpanjang, namun harus dikembalikan kepada negara.

Selain itu, hemat Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar, dalam salah satu wawancaranya di katadata.co.id, lebih parahnya lagi perpanjangan PKP2B tersebut dengan luas wilayah yang tidak dikurangi, jelas tidak adil serta tidak sesuai dengan asas proporsionalitas dan pemerataan pengelolaan sumber daya alam.

"....Kala Kebijakan pemerintah yang lebih pro pada pertumbuhan ekonomi yang bersandar pada swasta, bukan kepada kemampuan rakyat itulah yang menjadi faktor meletusnya konflik-konflik agraria. Rakyat yang tidak mampu bersaing dengan perusahaan swasta semakin terpojok karena kehilangan identitas agrarianya...." –Maria S.W. Sumardjono, 1998.

Kutipan klasik maestro cum begawan hukum agraria ini tampaknya selalu menjadi realita pilu yang tak akan usai di republik ini. Realita itu sekaligus menggambarkan potret rezim pemerintahan sekarang yang seolah tengah tertawa di atas penderitaan 260 juta rakyat Indonesia di keadaan yang serba tak pasti. Seperti peribahasa masyhur, “sudah jatuh tertimpa tangga”.

Melihat banyaknya polemik yang dituai dengan adanya pengesahan UU Minerba—di tengah situasi dunia yang sedang tak baik-baik saja akibat pandemi covid-19 ini, memang sudah selaiknya undang-undang yang mengabaikan publik ini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai penjaga akal sehat, kelak Mahkamah mesti meluruskan logika bengkok pembuat undang-undang. Konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang dikandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, bukan demi hubungan perselingkuhan antara penguasa dengan segelintir orang yang tergabung dalam lingkaran setan korporatokrasi.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2