Perihal UU Minerba yang Kontroversial dan Dampaknya pada Rakyat dan Lingkungan

Klikhijau.com – Di tengah pandemi Covid-19, rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kontroversial akhirnya diteken. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan RUU...

Perihal UU Minerba yang Kontroversial dan Dampaknya pada Rakyat dan Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Di tengah pandemi Covid-19, rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kontroversial akhirnya diteken. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang pada sidang paripurna, Selasa  12 Mei 2020 lalu.

Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa pasal pada UU minerba ini yang kontroversional dan terdapat pula penghapusan pasal-pasal dari Undang-Undang lama, di antaranya:



  1. Pasal 1 ayat 13a



Pada pasal 1 ayat 13a, terdapat ketentuan baru bernama Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). SIPB adalah izin yang diberikan untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal ini disinyalir bisa membuka ruang rente baru.


  1. Pasal 1 ayat 28a



Pasal ini mengatur bahwa Wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

Definisi yang baru ada di UU terbaru ini mengancam ruang hidup rakyat karena semua kegiatan, mulai dari penyelidikan hingga pertambangan masuk dalam ruang hidup rakyat.



  1. Pasal 4 ayat 2



Pasal 4 ayat 2 ini mengatur bahwa penguasaan mineral dan batu bara sepenuhnya di-handle oleh pemerintah pusat. Padahal, dalam UU lama, pasal ini juga memberikan kewenangan untuk pemerintah daerah.

Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas:


  • UP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi;

  • Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.


Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur. Pendelegasian kewenangan didasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

UU Minerba baru ini mengatur semua kewenangan perizinan tak lagi ada di pemerintah daerah, melainkan semuaya disentralkan di pusat. Sentralisasi ini dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang seharusnya mempunyai kewenangan karena tiap daerah mempunyai kebutuhan dan kultur yang berbeda.



  1. Pasal 22



Pada pasal 22, jika sebelumnya dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter, melalui perubahan UU itu diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.


  1. Pasal 42 dan Pasal 42A



Pasal ini dianggap melancarkan jalan pengusaha (oligark) pertambangan mineral dan batu bara dalam menguasai lahan dalam kurun waktu yang lebih lama untuk keperluan eksplorasi (atau, lebih tepatnya melakukan eksploitasi). Sebelumnya waktu yang diberikan adalah dua tahun.

Dengan UU baru, pengusaaan tanah dalam skala besar oleh pengusaha tambang setidaknya delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. Penguasaan lahan lebih lama ini disinyalir berpeluang untuk land banking.



  1. Pasal 61



Pasal 61 menyebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan lain di wilayah eksplorasi yang sama untuk komoditas yang berbeda, setelah mendapatkan persetujuan perusahaan tambang yang pertama kali mendapat izin eksplorasi. Frasa “setelah mendapatkan persetujuan” ini yang sangat rawan untuk diperjualbelikan.


  1. Dihapusnya Pasal 83 ayat (2) dan (4) UU Minerba Lama



Pasal 83 ayat (2) UU Minerba lama mengatur batasan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk produksi pertambangan mineral logam paling banyak 25 ribu hektare. Adapun Pasal 83 (4) UU lama, menyebutkan batasan luas WIUPK untuk produksi pertambangan batu bara maksimal 15 ribu hektare.


  1. Pasal 162 dan 164



Dua pasal ini disinyalir bisa menjadi payung hukum untuk melakukan tindak kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Pasal 162 menyebut bahwa "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun Pasal 164 mengatur soal sanksi tambahan bagi orang yang dimaksud dalam Pasal 162. Sanksi tambahan itu berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Jelas secara tidak langsung norma tersebut tak harmonis dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan karena dianggap sebagai norma perusak lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2