Perihal Permen LHK tentang Food Estate, WALHI: Membuka Kran Deforestasi Akut!

Klikhijau.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate menuai kritik tajam. Regulasi ini ditengarai just...

Perihal Permen LHK tentang Food Estate, WALHI: Membuka Kran Deforestasi Akut!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate menuai kritik tajam. Regulasi ini ditengarai justru akan membuka kran deforestasi besar-besaran.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam Siaran Persnya (15 November 2020) menegaskan Penerbitan Permen LHK nomor 24/2020 akan memperkuat dominasi korporasi terhadap penguasaan lahan.

Menurut WALHI, Permen ini berpotensi menambah varian perizinan baru di kawasan hutan yang berakibat pada meningkatnya laju penebangan hutan alam dan tentu deforestasi.

Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati, menegaskan Permen ini merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar yang justru memperkuat adanya kolaborasi negara dan investasi.

“Sederhananya, Food Estate adalah konsep pertanian tanpa petani,” sebut Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI dalam keterangan persnya.

[irp]

Dengan adanya Permen LHK 24/2020 ini, Nur Hidayati memperkirakan akan terjadi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia yang tidak menguntungkan rakyat kecil.

Berdasar data ada 33,45 juta hektar atau 26,57% kawasan hutan telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi. Bahkan dalam waktu 20 tahun terkahir, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan korporasi. WALHI memprediksi, Permen P.24 akan lebih memperburuk keadaan dan meminggirkan nasib petani.

3 argumentasi

Dalam analisa WALHI, ada 3 alasan mendasar mengapa pelepasan kawasan hutan untuk Food Estate justru akan menambah masalah:

Pertama, Permen ini justru akan mempercepat laju deforestasi dan merusak lingkungan hidup. Sesuai pengalaman sejauh ini, pelepasan kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup. WALHI mencontohkan pengalaman buruk di masa lalu antara lain proyek PLG di Kalimantan, hingga MIFEE di Papua.

[irp]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2