Perihal Permen LHK tentang Food Estate, WALHI: Membuka Kran Deforestasi Akut!

Klikhijau.com – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate menuai kritik tajam. Regulasi ini ditengarai just...

Perihal Permen LHK tentang Food Estate, WALHI: Membuka Kran Deforestasi Akut!
Bacakan Artikel

Sebagai contoh, proyek PLG dengan dana APBN hingga 1,6 triliun, gagal total untuk menjadikan lumbung pangan. Bahkan sebagian telah bermetamorfosa menjadi lahan  perkebunan sawit hingga saat ini.

7 Pasal yang kontroversi

Dari sisi substansi P. 24 setidaknya ada 7 persoalan mendasar:

Pertama, Permen ini memahami bahwa Food Estate adalah usaha pangan skala luas, sehingga pasti memiliki dampak deforestasi yang signifikan, (Pasal 1).

Kedua, argumentasi yang dimasukkan dalam bagian “menimbang” dengan menghubungkan dengan pandemi Covid-19 tidak tepat. Faktanya, persoalan pangan adalah urusan petani, tidak disentralisasi, dan harus berbasis diversifikasi pangan.

Ketiga, ”pernyataan komitmen” izin lingkungan dijadikan dasar mengeluarkan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) tidak tepat. Menjadi tidak logis jika “pernyataan komitmen” dijadikan dasar, sementara alih fungsi Kawasan hutan langsung dilakukan. (Pasal 4 dan 9).

Keempat, KLHS cepat tidak berdasar. Istilah KLHS cepat beberapa kali muncul bukan hanya pada proyek Food Estate tetapi juga pada proyek IKN. Penggunaan KLHS cepat tidak memiliki dasar legal yang cukup, serta rentan menghasilkan kajian yang tidak akurat. (Pasal 4).

Kelima, skema perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan di kawasan hutan dengan fungsi produksi yang dapat dikonversi. Sedangkan, hak pengelolaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP) dilakukan di kawasan hutan fungsi produksi dan lindung. Khusus untuk KHKP dikedokkan dengan program perhutanan sosial dan tanah objek reforma agraria (Pasal 20 huruf c). KHKP diberi durasi penguasaan ruang paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 31).

Keenam, hutan-hutan alam yang ditebang pun diberi kemungkinan insentif tidak membayar kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan/atau dana reboisasi (DR) (Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3).

Ketujuh, KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) yang disebutkan dalam P.24 ini mengancam hutan lindung (Pasal 4, 19, 25), lebih jauh lagi mengancam Wilayah Kelola Rakyat, khususnya masyarakat adat.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2