Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta s...

Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta soal lokasi deforestasi dan perizinannya.

Dalam siaran persnya hari ini Rabu (11/2/2021), KLHK menegaskan bahwa pada halaman 14  laporan tersebut menuding bahwa deforestasi tertinggi terjadi pada periode Menteri LHK Siti Nurbaya seluas 298.687 hektar, namun laporan tersebut menutupi fakta mengenai siapa yang memberikan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit sehingga telah terjadi  deforestasi pada areal seluas itu.

Laporan tersebut menyembunyikan fakta tersebut untuk mencapai pada kesimpulan bahwa seolah-olah deforestasi tertinggi di Tanah Papua berasal dari perizinan di periode kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya.

KLHK juga melihat, laporan tersebut dikesankan sebagai laporan yang membahas soal asal usul deforestasi secara legalitas. Namun terbukti menutupi fakta mengenai kapan dan siapa yang memberikan perizinan pada areal yang terjadi deforestasi tersebut.

KLHK juga menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan, termasuk untuk pembangunan perkebunan sawit, dimulai dari adanya surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh para bupati/walikota dan kedua gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat.

KLHK dengan tegas menyatakan bahwa laporan 11 LSM tersebut sangat prematur karena masih menutupi fakta soal sebaran areal deforestasi selama 2015-2019 tanpa mengungkapkan pada periode siapa perizinan tersebut diterbitkan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: