Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta s...

Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta soal lokasi deforestasi dan perizinannya.

Dalam siaran persnya hari ini Rabu (11/2/2021), KLHK menegaskan bahwa pada halaman 14  laporan tersebut menuding bahwa deforestasi tertinggi terjadi pada periode Menteri LHK Siti Nurbaya seluas 298.687 hektar, namun laporan tersebut menutupi fakta mengenai siapa yang memberikan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit sehingga telah terjadi  deforestasi pada areal seluas itu.

Laporan tersebut menyembunyikan fakta tersebut untuk mencapai pada kesimpulan bahwa seolah-olah deforestasi tertinggi di Tanah Papua berasal dari perizinan di periode kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya.

KLHK juga melihat, laporan tersebut dikesankan sebagai laporan yang membahas soal asal usul deforestasi secara legalitas. Namun terbukti menutupi fakta mengenai kapan dan siapa yang memberikan perizinan pada areal yang terjadi deforestasi tersebut.

KLHK juga menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan, termasuk untuk pembangunan perkebunan sawit, dimulai dari adanya surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh para bupati/walikota dan kedua gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat.

KLHK dengan tegas menyatakan bahwa laporan 11 LSM tersebut sangat prematur karena masih menutupi fakta soal sebaran areal deforestasi selama 2015-2019 tanpa mengungkapkan pada periode siapa perizinan tersebut diterbitkan.

KLHK dalam waktu dekat ini akan menerbitkan laporan sebaran areal deforestasi berdasarkan kapan perizinan itu diterbitkan, terutama di Papua dan Papua Barat.

Perlu ditegaskan bahwa hampir semua deforestasi di Papua dan Papua Barat adalah bersumber dari perizinan sebelum pemerintahan Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Laporan 11 LSM

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Memantau yang terdiri dari 11 LSM antara lain: WALHI Papua, Forest Watch Indonesia, Aman, Auriga Nusantara, Gemapala Fakfak, Papua Forest Watch, Aman Sorong Raya, SKPKC, Mnukwar Papua, PBHKP Sorong dan - Perkumpulan Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) mendesak pemerintah agar menghentikan deforestasi di Papua.

Dalam rilis yang dikirimkan pada Selasa, 10 Februari 2021, Koalisi ini menegaskan bahwa deforestasi Indonesia mengarah ke Indonesia Timur. Koalisi menyebut bahwa meski deforestasi nasional menurun sejak 2016, namun deforestasi di provinsi-provinsi kaya hutan masih tetap tinggi, sebagaimana terlihat di 10 provinsi pemilik 80% tutupan hutan alam Indonesia: (secara berurut) Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan  Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Maluku Utara.

Koalisi juga menyebut, sepanjang  dua dekade terakhir, hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% pada 2011-2019, dengan puncak deforestasi pada 2015 yang menghilangkan hutan alam 89.881 hektare.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2