Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!

Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat terbukti menutupi fakta s...

Perihal Laporan 11 LSM Terkait Deforestasi Tanah Papua, Begini Jawaban KLHK!
Bacakan Artikel

[irp]

KLHK dalam waktu dekat ini akan menerbitkan laporan sebaran areal deforestasi berdasarkan kapan perizinan itu diterbitkan, terutama di Papua dan Papua Barat.

Perlu ditegaskan bahwa hampir semua deforestasi di Papua dan Papua Barat adalah bersumber dari perizinan sebelum pemerintahan Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Laporan 11 LSM

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Memantau yang terdiri dari 11 LSM antara lain: WALHI Papua, Forest Watch Indonesia, Aman, Auriga Nusantara, Gemapala Fakfak, Papua Forest Watch, Aman Sorong Raya, SKPKC, Mnukwar Papua, PBHKP Sorong dan - Perkumpulan Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) mendesak pemerintah agar menghentikan deforestasi di Papua.

Dalam rilis yang dikirimkan pada Selasa, 10 Februari 2021, Koalisi ini menegaskan bahwa deforestasi Indonesia mengarah ke Indonesia Timur. Koalisi menyebut bahwa meski deforestasi nasional menurun sejak 2016, namun deforestasi di provinsi-provinsi kaya hutan masih tetap tinggi, sebagaimana terlihat di 10 provinsi pemilik 80% tutupan hutan alam Indonesia: (secara berurut) Provinsi Papua, Papua Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan  Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Maluku, dan Maluku Utara.

[irp]

Koalisi juga menyebut, sepanjang  dua dekade terakhir, hutan alam Tanah Papua menyusut 663.443 hektare, 29% terjadi pada 2001-2010 dan 71% pada 2011-2019, dengan puncak deforestasi pada 2015 yang menghilangkan hutan alam 89.881 hektare.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: