Perihal Korupsi Gubernur Malut, TII Desak KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Tambang

Klikhijau.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan transaksi antara Abdul Gani yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, pada 18 Desember 202...

Perihal Korupsi Gubernur Malut, TII Desak KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Tambang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan transaksi antara Abdul Gani yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, pada 18 Desember 2023, dalam pengembangan lebih lanjut KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Stevi Thomas yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk/Harita Nickel.

Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas transaksi urusan perizinan pembangunan jalan yang dilakukan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani bersama 6 orang lainnya. 4 diantara mereka merupakan anak buah Gubernur yakni Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Ridwan Arsan (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa), serta Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani, dan 2 tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas.

Peneliti Transparency International Indonesia, Gita Ayu Atikah menyoroti perlunya KPK untuk mengambil langkah lebih tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak korporasi, menurutnya pola penyuapan yang terjadi selama ini seringkali melibatkan korporasi. Oleh karena itu pihaknya mendesak KPK untuk meminta pertanggung jawaban pidana korporasi.

โ€œMelihat pola penyuapan yang terjadi, KPK juga harus menyasar kepada pihak korporasi untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Pasal 4 Perma No.13 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut; atau korporasi tidak melakukan langkah- langkah pencegahan,โ€ ujarnya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: