Perhutanan Sosial, Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?

Klikhijau.com - Membangun Indonesia dari pinggiran. Ide itu terdengar sangat menarik, sebab selama ini pembangunan selalu berpusat di tengah (kota). Ide tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berba...

Perhutanan Sosial,  Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Membangun Indonesia dari pinggiran. Ide itu terdengar sangat menarik, sebab selama ini pembangunan selalu berpusat di tengah (kota). Ide tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai program oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu  programnya adalah Perhutanan Sosial. Tujuannya sungguh mulia untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

Lalu apa sebenarnya Perhutanan Sosial? Ia adalah sebuah  sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan pada akhir 1970-an evolusi hutan di Indonesia mencapai kisaran 147 juta hektare. Setelah dilakukan tata guna hutan dengan cara membagikan lahan kepada rakyat, luasannya menjadi 134 juta hektare. Sejak ada undang-undang tata ruang, luasan lahan hutan menjadi 126 juta hektare.

"Dulu ada korporasi menerima 300 ribu hektare, tetapi puluhan tahun rakyat begitu-begitu saja. Kalau sekarang setelah rakyat dikasih lahan, harus diberi fasilitas. Apakah kredit, sarana produksi, pemasaran, bahkan kalau perlu digandeng sama swasta," jelas Menteri Siti Nurbaya.

Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999, keadaan Indonesia yang masih gamang pasca reformasi, menjadikan agenda besar ini kurang diperhatikan. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan, namun selama lebih kurang tujuh tahun  hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat

Selama periode 2007-2014, KLHK mencatat hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Untuk itu setelah periode tersebut dilakukan percepatan-percepatan, dan selama kurang lebih tiga tahun masa Kabinet Kerja, telah tercatat seluas 604.373,26 Ha kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaannya hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga (KK), telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan nusantara, dan sejauh ini sosialisasi dan fasilitasi juga telah dilakukan kepada 2.460 kelompok, dimana fasilitasi yang diberikan adalah dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial.

KLHK memiliki target untuk membentuk dan memfasilitasi lebih kurang 5000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Indonesia hingga tahun 2019.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2