Perhutanan Sosial, Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?

Klikhijau.com - Membangun Indonesia dari pinggiran. Ide itu terdengar sangat menarik, sebab selama ini pembangunan selalu berpusat di tengah (kota). Ide tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berba...

Perhutanan Sosial,  Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Salah satu masyarakat yang menerima izin mengola hutan sosial adalah Didi. Ia menerima   menerima surat keputusan izin mengelola lahan seluas 1 hektare di kawasan hutan negara dari Presiden Joko Widodo Februari lalu.

Petani 78 tahun dari Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, ini tidak lagi khawatir dianggap menyerobot lahan negara yang digarapnya sejak 10 tahun silam itu.

"Saya bersyukur mendapat kejelasan pengelolaan lahan. Apalagi, Pak Presiden bilang bisa dikelola sampai 35 tahun. Saya menanam pohon kopi jenis arabika," kata Didi bangga.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:


  • Hutan Desa (HD) dengan tenurial Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD)

  • Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm)

  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)

  • Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat

  • Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau   Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa


Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia. Perhutanan Sosial—saatnya hutan untuk rakyat, benarkah??

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2