Perburuan Hutan Ake Jira dan Pembunuhan Ohongana Manyawa

Klikhijau.com - Ake Jira merupakan kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam, namun kekayaan sesungguhnya adalah manusia “Ohongana Manyawa” yang menjadi struktur pengendali penting di dalam hutan Ake...

Perburuan Hutan Ake Jira dan Pembunuhan Ohongana Manyawa
Bacakan Artikel

Dikutip dalam Mongabay, di wilayah itu (Ake Jira, pen) beroperasi perusahaan tambang nikel, PT Weda Bay Nickel (WBN). WBN adalah perusahaan yang mengantongi izin kontrak karya pada 19 Feberuari 1998, dengan luas kawasan semula 120.500 hektar dan penciutan hingga tersisa 54,874 hektar.

Sebelumnya, pemegang salam mayoritas WBN, adalah Strand Minerals, dengan kepemilikan Eramet (66,6%), Mitsubishi Corporation (30%), serta Pamco (3,4%). Belakangan, Mitsubishi menjual saham ke Eramet.

Tsingshan Group, masuk dan jadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%, sisanya, 43% tetap Eramet. Adapun Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya, PT Antam (Persero) Tbk.

"Hutan ini masuk dalam wilayah dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Hutan itu", kata Ngigoro ditempati nenek moyang mereka sejak ratusan tahun silam.

Ekosistem hutan terancam musnah

Hutan Ake Jira sedang dalam perburuan, tidak ada yang mampu menjamin masa depannya. Ekosistem hutannya akan musnah. Manusia yang dikenal dengan “Ohongana Manyawa” akan kelaparan karena kehilangan ruang perburuan.

Kali ini mereka cemas berburu, karena mereka juga sedang diburu oleh mesin industri kapitalis.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: