Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 di Nganjuk, Rabu 16 September 2020. Diketahui, ditemuk...

Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

[irp]

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi Klikhijau, menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Balai Gakkum akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut dikatakan Nur bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas.

Hal ini penting untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Tujuannya agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: