Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 di Nganjuk, Rabu 16 September 2020. Diketahui, ditemuk...

Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 di Nganjuk, Rabu 16 September 2020.

Diketahui, ditemukan barang bukti berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kecamatan Patiamrowo, Nganjuk, Provinsi Jawa Timur dengan tersangka berinisial S bin N (56 th).

Berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukumย  dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 104ย  jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: