Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

Klikhijau.com - Penyidik SPORC Brigade Maleo Seksi Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan penyidikan terhadap pengangkutan kayu ilegal dari Kalimantan. Kayu ilegal tersebut diamank...

Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan
Bacakan Artikel

Petugas jaga menemukan sebuah kapal di Selat Makassar. Petugas patrol melakukan pemeriksaan awal setelah dilakukan sandar kapal. Hasil pemeriksaan awal menemukan kapal itu berisi kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Komandan Patroli, kapal lalu ditarik ke Kantor PSO BC Pantoloan Palu.

PSO BC Pantoloan melakukan koordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk melakukan kerjasama dalam penyidikan.

Setelah mendapatkan alat bukti, segera dilakukan penahanan terhadap Nakhoda dan ABK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.

Pengangkutan kayu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen mengenai surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas dugaan tersebut, nakhoda kapal akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: