Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

Klikhijau.com - Penyidik SPORC Brigade Maleo Seksi Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan penyidikan terhadap pengangkutan kayu ilegal dari Kalimantan. Kayu ilegal tersebut diamank...

Pengangkutan 30 Kubik Kayu Ilegal dari Kalimantan Berhasil Digagalkan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyidik SPORC Brigade Maleo Seksi Wilayah 2 Palu Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan penyidikan terhadap pengangkutan kayu ilegal dari Kalimantan. Kayu ilegal tersebut diamankan pihak Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan.

Pengangkutan kayu menggunakan Kapal Layar Motor Harapan Mekar I. Menurut dokumen dari nakhoda, kapal tersebut mengangkut sekitar 30 kubik kayu, yang terdiri dari 28 kubik Kayu Ulin dan 2 kubik Kayu Kapur.

Saat ini, nakhoda kapal berinisial D beserta 5 ABK sedang dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Sulawesi terkait pengangkutan kayu.

Awalnya, petugas Mualim Jaga dari PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan melihat sebuah titik pada radar di wilayah perairan Selat Makassar. Mualim Jaga memerintahkan petugas jaga saat itu untuk mendekati titik tersebut.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: