Pelajaran Penting dari NS kepada Perusahaan Jasa Pengolah Limbah

Klikhijau.com - Pria berinisial NS telah menciptakan kisahnya sendiri dalam hal pencemaran lingkungan. Ia menjadi Direktur Utama sebuah perusahaan yang ditahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gak...

Pelajaran Penting dari NS kepada Perusahaan Jasa Pengolah Limbah
Bacakan Artikel

Pencemaran limbah B3 di areal kerja PT. NTS, dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta penyidikan, NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pemanfaatan dan pembuangan atau dumping Limbah B3 ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat," tambah Yazid.

Tanah telah tercema

Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng.

Sugeng Priyanto, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK , menyampaikan dalam prosesnya, kerjasama dengan sejumlah pihak pun dilakukan, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK. Sugeng juga menegaskan perlunya peningkatan peran dan fungsi pengawasan daerah.

[irp]

"Kami juga mengupayakan pemulihan lingkungan, melalui penerapan sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat berupa kewajiban untuk pemulihan lingkungan," katanya.

Kini NS diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: