Nugie dan Program Perhutanan Sosial yang Bergerak ke Riung
Klikhijau.com - Pada kunjungannya ke Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam...
Klikhijau.com - Pada kunjungannya ke Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT. Kunjungan itu mendapatkan sambutan antusias dari warga masyarakat.
Kunjungan yang dibalut dalam kegiatan sosialisasi, Fasilitasi, dan sinkronisasi kemitraan konservasi di Wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT berlangsung di Kantor Kecamatan Riung, Rabu, 16 Oktober 2019.
"Terkait Program Perhutanan Sosial saya mendapat laporan dari Kepala BBKSDA NTT, jika di Kecamatan Riung sudah terbentuk kelompok masyarakat yang sudah siap melakukan Perhutanan Sosial," ungkap Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Erna Rosdiana pada pertemuan dengan masyarakat tersebut.
Erna menjelaskan jika Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian akses legal pemanfaatan hutan kepada masyarakat.
[irp posts="1865" name="9 Tokoh Hutan Sosial Mendapatkan Trofi dari Pemerintah, Berikut Daftarnya"]
Erna pun melanjutkan jika Kecamatan Riung memiliki potensi wisata alam sangat indah berupa Taman Wisata Alam Laut 17 Pulau yang masuk ke dalam Kecamatan Riung. Pada kawasan konservasi tersebut dapat diberikan program Perhutanan Sosial berupa kemitraan konservasi.
Dengan mengikuti program Perhutanan Sosial berupa kemitraan konservasi ini masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan selain akses legal pemanfaatan hutan, bantuan keuangan berupa Bank Pesona pun bisa diperoleh kelompok masyarakat yang ikut dalam kemitraan tersebut.
Selain itu, bantuan-bantuan lain dari beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pun dapat lebih mudah diterima oleh Kkelompok masyarakat di Riung. Syaratnya adalah sudah mendapatkan rurat pengakuan perlindungan kemitraan konservasi dari Menteri LHK.
[irp posts="4001" name="Perhutanan Sosial Mampu Keluarkan Masyarakat dari Jerat Kemiskinan, Benarkah?"]
"Surat pengakuan ini wujud akses legalnya. Dengan ada legalitas ini, maka masyarakat yg ada di dalam dan sekitar hutan bisa mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain seperti dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan lain sebagainya," imbuh Erna.