Mulai Januari 2023 Sampah Anorganik Warga Jogja Harus Dikelola Mandiri

Klikhijau.com – Patut diacungi jempol dengan kebijakan Walikota Jogjakarta yang melarang warganya membuang sampah anorganiknya. Regulasi ini akan diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang. Aturan n...

Mulai Januari 2023 Sampah Anorganik Warga Jogja Harus Dikelola Mandiri
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Patut diacungi jempol dengan kebijakan Walikota Jogjakarta yang melarang warganya membuang sampah anorganiknya.

Regulasi ini akan diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Walikota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Jadi, warga Jogja nantinya akan diminta mengolah sampahnya secara mandiri atau memilih opsi menabung di bank sampah.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, Rabu (14/12/2022) dikutip dari Solopos.

Sumadi menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran nol sampah ini ke selururu kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi yang intens diharapkan bisa dilakukan demi meningkatkan social awareness dalam masyarakat.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya.

Demi efektivitas dari regulasi ini serta antisipasi kendala teknis di lapangan, Sumadi menegaskan pihaknya telah menugaskan Satgas khusus dari Satpol PP, khususnya menjaga 13 depo sampah.

Nantinya, jika ditemukan masih ada warga yang buang sampah anorganiknya, petugas akan mengembalikan sampah tersebut ke rumah yang bersangkutan.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Jogja,” katanya.

Walikota Joga berharap regulasi ini dapat diterapkan dan dijalankan dengan optimal sehingga mengurangi beban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang sudah semakin menua. Diperkirakan usia TPST Piyungan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2