Mulai Januari 2023 Sampah Anorganik Warga Jogja Harus Dikelola Mandiri

oleh -182 kali dilihat
Keren, Mulai Januari 2023 Sampah Anorganik Warga Jogja Dilarang Dibuan
Ilustrasi membuang sampah saat berkendara-foto/Ist

Klikhijau.com – Patut diacungi jempol dengan kebijakan Walikota Jogjakarta yang melarang warganya membuang sampah anorganiknya.

Regulasi ini akan diberlakukan mulai Januari 2023 mendatang. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Walikota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Jadi, warga Jogja nantinya akan diminta mengolah sampahnya secara mandiri atau memilih opsi menabung di bank sampah.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, Rabu (14/12/2022) dikutip dari Solopos.

Sumadi menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran nol sampah ini ke selururu kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat. Sosialisasi yang intens diharapkan bisa dilakukan demi meningkatkan social awareness dalam masyarakat.

KLIK INI:  Amartha Tanam 4.000 Mangrove di Pesisir Pulau Tanakeke

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya.

Demi efektivitas dari regulasi ini serta antisipasi kendala teknis di lapangan, Sumadi menegaskan pihaknya telah menugaskan Satgas khusus dari Satpol PP, khususnya menjaga 13 depo sampah.

Nantinya, jika ditemukan masih ada warga yang buang sampah anorganiknya, petugas akan mengembalikan sampah tersebut ke rumah yang bersangkutan.

“Tidak boleh dibuang, harus dibawa pulang lagi. Memang aturan ini sifatnya sedikit memaksa. Tetapi harus dilakukan supaya tidak ada permasalahan sampah di Jogja,” katanya.

KLIK INI:  Peran Komunitas MTS Atasi Perubahan Iklim melalui Pengelolaan Sampah

Walikota Joga berharap regulasi ini dapat diterapkan dan dijalankan dengan optimal sehingga mengurangi beban Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang sudah semakin menua. Diperkirakan usia TPST Piyungan berakhir pada April 2023 jika tidak disertai dengan upaya apapun.

Gerakan ini diharapkan dapat menghadirkan suatu budaya baru bagi waga khususnya dalam partisipasi aktif menangani sampah berbasis warga.

“Sudah ada bank sampah yang jumlahnya cukup banyak dan ada pula edukasi melalui sekolah dan kampung. Harapannya, gerakan berjalan dengan baik,” katanya.

Maksimalkan Bank Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Sugeng Darmanto, mengatakan jumlah bank sampah saat ini mengalami kenaikan, hingga Desember tahun ini tercatat 575 unit.

“Jumlah bank sampah di masyarakat meningkat. Harapannya, bisa mendukung upaya pengelolaan sampah anorganik,” katanya.

Direktur Bank Sampah Gumregah Yogyakarta Yohannes de Britto Basuki mendukung terbitnya edaran Walikota. Menurutnya, program ini akan sangat membantu bank sampah untuk mendorong masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah.

“Kami sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Tetapi sebelumnya tidak ada dasar hukum apapun, tetapi sekarang sudah ada SE sehingga sosialisasi bisa dilakukan lebih mudah,” katanya.

Yohannes juga optimis dengan program ini, semua kegiatan pengolahan sampah yang telah dilakukan akan semakin ditingkatkan. Mulai dari pembuatan eco enzyme, daur ulang sampah, biopori, maggot dan lainnya.

“Berbagai metode pengelolaan sampah ini harus dikenalkan ke masyarakat karena kondisi masyarakat di lingkungan kami sangat beragam dan urban,” katanya.

*Sumber:Antara

KLIK INI:  Kenapa Sih Harus Memisahkan Sampah, Apa Untungnya?