Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya

Klikhijau.com โ€“ Limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22...

Meski Tak Masuk Kategori B3, Penghasil Limbah FABA Tetap Wajib Mengelolanya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Limbah abu batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Keputusan ini telah menuai polemik, mengingat limbah FABA ditengarai mengandung zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.

Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ย menegaskan, penghasil limbah FABA tetap memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati menekankan hal ini pada Media Briefing secara telekonferensi (15/3/2021) ).

Vivien mengatakan, pembakaran batubara di PLTU yang temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat digunakan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau pertambangan bawah tanah serta restorasi tambang.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: