Menyorot Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi Satwa

Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi. Kare...

Menyorot  Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi  Satwa
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Maka jangan heran, jika cericit burung di kampung saya mulai terdengar asing. Tidak lagi ramai. Akibat yang ditimbulkan pun tidak sedikit. Banyak hama yang menghinggapi tanaman.

Tidak bisa dipungkuri, satwa, khususnya burung adalah salah satu predator hama tanaman. Namun, karena “dihabisi” oleh senapan angin—hama-hama tanaman leluasa berkembang biak dan merugikan petani—yang bisa jadi merekalah yang menembak satwa pembasmi hama itu.

Setiap hari, di kampung saya (semoga kampung lain tidak demikian) warga yang menenteng senapan angin mudah terlihat.

Seolah “melanggar” aturan kepemilikan bukanlah hal yang mesti ditakutkan. Bagaimana bisa mereka bebas  mendapatkan senapana angin? Itu karena senapan angin dijual bebas dengan harga yang cukup terjangkau.

Pengawasan pihak kepolisian dalam hal kepemilikan senapan angin yang bebas itu, memang patut dipertanyakan.

Sekali lagi, jika sekadar menjadikannya sebagai pajangan atau penjaga diri (barangkali) tidak jadi soal. Tapi, memakai memburu satwa, termasuk yang dilindungi tentu merupakan hal yang harus di sorot.

“Saya hanya menembek burung yang bisa dimakan,” aku Ashar.  Mendengar pengakuannya, itu berarti ia bisa saja tidak peduli, apakah burung atau satwa dilindungi atau tidak. Ia akan tetap menembaknya asalnya bisa dimakan.

Banyak pula yang menembak sapu rata saja, karena menembaki satwa telah jadi bagian dari hobinya. Dan itu menyesakkan dada.

Jika pemerintah ingin melindungi satwa yang dilindung, maka haruslah ditertibkan senapan angin yang beredar di masyarakat.

Sebab jika tidak, maka satwa yang dilindungi semakin terpojok ke tepi jurang kepunahan. Dan yang tidak dilindungi, akan mengantri masuk ke dalam daftar dilindungi—yang artinya satwa itu semakin kritis keberadaannya.

Peraturan harus tegas

Padahal jika  UU Darurat Nomor 12 Tahun 195 diterapkan rasa-rasanya sanksinya akan berat. Dan itu bisa membuat masyarakat berpikir untuk memiliki senapan angin.

Karena saat pemilik menyalahgunakan senjata api, termasuk senapan angin mereka bisa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup selama dua puluh tahun atau bahkan hukuman mati.

Selain memberi hukuman yang berat,  pihak kepolisian juga berhak menyita penggunaan senapan angin yang tidak memenuhi peryaratan.

Tentu itu akan baik, sebab  diadakannya peraturan tersebut  akan menjaga keamanan penggunaan senapan angin.

Karena selain berperan sebagai “malaikat maut”  bagi satwa, peluru nyasar dari senapan angin bisa saja mendarat di kepala warga yang sedang menyiangi rumput di kebunnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2