Mengintip Cara Menteri LH Atasi Masalah Sampah dan Kualitas Udara di Jabodetabek

Klikhijau.com - Permasalahan sampah dan pencemaran udara yang berlarut di Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian...

Mengintip Cara Menteri LH Atasi Masalah Sampah dan Kualitas Udara di Jabodetabek
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Permasalahan sampah dan pencemaran udara yang berlarut di Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Setelah melakukan sidak ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Menteri Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak dan menghentikan beberapa kegiatan ilegal pengelolaan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan pencemaran udara sehingga mengganggu kesehatan masyarakat di Wilayah Jabodetabek.

Tindakan tegas penghentian yang dilakukan oleh Menteri Hanif Faisol diharapkan dapat memberikan efek jera.

Merespons pengaduan masyarakat terkait adanya pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan pembakaran sampah secara langsung (open burning) di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Limo, Cinere, Depok. Di mana kegiatan open dumping dan pembakaran sampah ini  telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

Karena itu, Menteri Hanif Faisol didampingi oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Plt Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani melakukan penghentian dan penyegelan langsung lokasi TPS Limo pada hari Senin, 4 November 2024.

Membahayakan kesehatan

Hanif Faisol menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar. Pembakaran sampah ilegal ini mencemari lingkungan karena melepaskan partikulat berukuran kecil PM 2.5 dan senyawa beracun lainnya yang dapat masuk ke tubuh sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti penghentian kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini, Menteri Hanif Faisol langsung memerintahkan Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Sani, untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, dan menindak tegas  tidak hanya pelaku/penanggung jawab dari TPS ini.

“Dalami pelaku lainnya dan juga dari mana asal sampah-sampah ini, termasuk ada dugaan limbah B3/medis. Pidanakan pelaku-pelaku yang terlibat,” tegas Hanif Faisol.

Atas tindakan penghentian kegiatan TPS di Limo Cinere, tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang selama ini merasakan dampak asap dan bau dan hadir langsung di TPS Limo mengapresiasi tindakan tegas Menteri Hanif Faisol. Ibu-ibu yang hadir mengharapkan agar KLH menghentikan TPS Limo permanen dan menindak tegas pelaku agar tidak berulang kembali pembakaran sampah.

Setelah sidak ke TPS Limo, Menteri Hanif Faisol melakukan sidak kelokasi Peleburan Logam PT. Sumber Abadi Steel (SAS)  di Bekasi. Sidak ke lokasi Peleburan PT. SAS dilakukan karena dari laporan masyarakat kegiatan peleburan logam yang dilakukan PT. SAS tidak dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara sehingga emisi partikulatnya langsung terlepas kelingkungan dan PT. SAS tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Di samping itu, Hanif Faisol mengatakan bahwa karena PT. SAS tidak mengelola emisi dan limbahnya, sangat  membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan peleburan logam tanpa pengendalian emisi yang dilakukan PT. SAS berkontribusi terhadap pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2