Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal

Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal
Sisi Gelap RUU Pangan, Ketahanan Nasional yang Mengancam Ekosistem dan Lahan Gambut. - Foto: Ist
Bacakan Artikel

KEHATI juga melihat RUU Pangan masih membuka celah bagi pendekatan pangan berbasis ekspansi kawasan. Pasal 12 ayat (5) huruf f yang memuat ketentuan “membangun Kawasan Sentra Produksi Pangan” berpotensi menjadi dasar bagi pengembangan kawasan pangan berskala besar atau food estate. 

Menurut Burhanudin, pendekatan tersebut perlu dikoreksi agar peningkatan produksi tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan, lahan gambut, biodiversitas, sumber air, maupun masyarakat adat. RUU seharusnya menggeser pendekatan dari ekspansi kawasan menuju ekoregionalisme pangan, yakni mengembangkan pangan sesuai daya dukung lingkungan, biodiversitas, sumber daya lokal, dan kearifan masyarakat. 

Persoalan lain adalah cadangan pangan belum secara eksplisit dirancang sebagai instrumen pemerataan. RUU memang mengatur kekurangan pangan, gejolak harga, bencana, dan keadaan darurat, tetapi belum secara tegas menjawab ketidakmerataan ketersediaan dan akses pangan antarwilayah. Padahal, Indonesia dapat mengalami surplus secara nasional sekaligus kekurangan pangan di wilayah tertentu akibat hambatan logistik dan keterisolasian. 

“Ketahanan pangan tidak boleh diukur hanya dari seberapa penuh gudang nasional oleh beras. Yang lebih penting adalah apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat atau wilayah yang membutuhkan, dengan ragam pangan lokal yang bergizi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Puji Sumedi, Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan KEHATI.

Masyarakat, Perempuan, dan Masyarakat Adat Jangan Sekadar Penonton

RUU memang menyediakan bab khusus mengenai peran serta masyarakat. Namun, lanjut Puji, Pasal 169 masih menggunakan frasa “masyarakat dapat berperan serta”, sehingga partisipasi ditempatkan sebagai pilihan, bukan hak. Pasal tersebut juga hanya mengatur peran masyarakat secara formalitas dan dangkal. KEHATI mengusulkan perubahan menjadi hak untuk berpartisipasi secara bermakna sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi. 

RUU juga belum memberikan pengakuan dan hak yang memadai bagi perempuan dan masyarakat adat sebagai aktor penting sistem pangan.

“Padahal, masyarakat adat merupakan penjaga benih, sumber daya genetik, pengetahuan dan pangan lokal, sementara perempuan memainkan peran penting dalam produksi, pengolahan, perdagangan, konsumsi dan pewarisan pengetahuan pangan,” imbuh Puji.

KEHATI juga menilai RUU masih berorientasi kuat pada pangan daratan dan belum memberikan fondasi yang cukup bagi transformasi produksi pangan berkelanjutan. Karena itu, RUU perlu memasukkan tiga pilar, yaitu pertanian regeneratif, agroforestri, dan pangan biru sebagai pendekatan transformasi sistem produksi pangan nasional. 

“Pertanyaan dalam RUU Pangan tidak boleh berhenti pada berapa banyak pangan yang dapat diproduksi. Pertanyaannya harus bergeser menjadi bagaimana pangan diproduksi tanpa menghancurkan tanah, air, hutan, laut, biodiversitas, dan sumber penghidupan masyarakat,” tegas Puji.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2