Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal

Menakar Risiko RUU Pangan, Ekspansi Lahan Uji Nyaris Menggilas Pangan Lokal
Sisi Gelap RUU Pangan, Ketahanan Nasional yang Mengancam Ekosistem dan Lahan Gambut. - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Peringatan keras disampaikan Yayasan KEHATI terhadap draf RUU Pangan 2026 yang dinilai membawa tiga ancaman krusial, sentralisasi kekuasaan di tangan BULOG, celah kerusakan lingkungan lewat proyek food estate, dan minimnya pengakuan atas partisipasi masyarakat serta perempuan. RUU tersebut mendesak untuk direvisi agar tidak mengubah instrumen negara menjadi lembaga superbody yang merugikan kedaulatan pangan berbasis ekoregional.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan 2026 yang disusun Komisi IV DPR RI membawa sejumlah pembaruan melalui penguatan koordinasi, sistem informasi, cadangan dan penganekaragaman pangan, penyelamatan pangan, serta kelembagaan. Namun, semangat integrasi tersebut justru berisiko menghasilkan sentralisasi pangan, terutama karena konsentrasi kewenangan yang sangat luas pada BULOG.

Yayasan KEHATI menilai revitalisasi peran BULOG memang diperlukan sebagai instrumen publik untuk menyerap hasil petani dan nelayan, mengelola cadangan, menjaga stabilitas harga dan distribusi, serta melakukan intervensi ketika pasar gagal. Namun, penguatan BULOG tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan pangan pada satu lembaga.

Dalam draf RUU Pangan, BULOG berpotensi merangkap fungsi perumus dan pelaksana kebijakan, penyusun neraca pangan, pengelola cadangan, pengendali harga dan distribusi, pengendali impor-ekspor, pengelola dan penguasa data, pemberi izin impor, sekaligus operator pengadaan, produksi, pergudangan dan perdagangan. 

“Masalahnya bukan apakah BULOG perlu diperkuat, tetapi bagaimana BULOG diperkuat. BULOG harus kuat sebagai instrumen negara, bukan menjadi superbody yang sekaligus membuat dan menjalankan kebijakan, menguasai data, mengelola adangan, dan menentukan impor,” ujar Muhamad Burhanudin, Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI, Rabu (09/09/2026) di Jakarta.

Menurut Burhanudin, tata kelola pangan yang sehat membutuhkan pemisahan tegas antara policy maker, regulator, operator, dan pengawas untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan checks and balances. Jika BULOG sekaligus membuat aturan dan menjadi pelaksana, pengelola cadangan, pelaku pengadaan, serta pengendali pasar, batas antara pembuat dan pelaksana kebijakan menjadi kabur.

Potensi konflik kepentingan semakin besar karena BULOG juga berwenang menyusun neraca pangan sekaligus mengendalikan impor. Padahal, neraca menjadi dasar penting dalam menentukan kebutuhan impor. 

“Ibarat sepakbola, Bulog di sini merangkap wasit sekaligus pemain. Dia menetapkan berapa skor pertandingan, lalu jika gol belum tercipta, dia bisa memutuskan ada hukuman tendangan penalti.Dalam desain seperti ini, BULOG berpotensi berada dalam posisi menentukan sendiri dasar perhitungan pangan, sekaligus mengambil keputusan impor berdasarkan perhitungan yang dia buat sendiri,” terang Burhanudin.

Karena itu, KEHATI mengusulkan agar penyusunan neraca pangan dan pemberian izin impor dipisahkan dari fungsi operator BULOG, dengan keputusan impor berbasis data yang transparan dan dapat diawasi publik. 

Celah Food Estate dan Paradigma Ekspansi

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2