Limbah B3 Diharapkan Bisa Hasilkan Sesuatu yang Berguna

Klikhijau.com โ€“ Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) masih jadi masalah tersendiri. Baik upaya pengelolaannya maupun yang terbuang ke lingkungan. Limbah jenis ini adalah hal berbahaya bagi lingk...

Limbah B3 Diharapkan Bisa Hasilkan Sesuatu yang Berguna
Bacakan Artikel

Sesungguhnya, menurut Vivien proses perizinan pengelolaan limbah B3 tidak sulit, dan KLHK melalui PSLB3 terbuka untuk semua pihak yang ingin berkomunikasi dan bertanya terkait proses perizinan pengelolaan limbah B3

Tidak bisa dipungkiri bahwaย  kegiatan pertambangan mineral dan batubara menghasilkan limbah berbahaya dan beracun dalam jumlah besar. Tentu hal ini akan berdampak terhadap lingkungan.

Kegiatan pengolahan bijih (ore) baik melalui teknik flotasi ataupun sianidasi pada pertambangan emas dan tembaga. Ini menghasilkan limbah tailing (kode limbah: B416) yang mengandung kontaminan logam berat.

Smelter-smelter pengolahan bijih nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar.

Demikian juga limbah slag timah (B404) dari pertambangan timah mengandung unsur radioaktif yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya.

Pada kegiatan pertambangan batubara, limbah B3 dominan yang dihasilkan berupa pelumas bekas (B105d) dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).

[irp]

Inovasi dan pembinaan SDM

Setiap penghasil limbah beracun dan berbahaya, wajib melakukan pengelolaan yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengelolaannya meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.

Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK menerangkan, beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: