Lagi, KLHK Menangkap Dua Pelaku Perambah Hutan di TN Tesso Nilo

Klikhijau.com - Dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup...

Lagi, KLHK Menangkap Dua Pelaku Perambah Hutan di TN Tesso Nilo
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua pelaku itu adalah TMM (40) dan R (30). Selain menangkap pelaku operasi gabungan tersebut juga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit alat berat warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam  tanggal 17 Juni 2023 di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau. Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan TNTN.

Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti serta menetapkan TMM selaku penyewa alat berat. TMM bertempat tinggal di Jl. Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan.


Sementara R berperan sebagai operator alat berat. Ia bertempat tinggal di KP Sawah Bawah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal logging, perambahan, serta pembakaran hutan dan lahan (karhutla),” jelas Sustyo.

Sustyo Iriyono menambahkan bahwa dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo. KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.

Untuk kelapa sawit

Sementara itu, kalam konferensi pers, Selasa, 27 Juni di Pekanbaru, Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TN Tesso Nilo, dan Balai Besar KSDA Riau pada saat sedang melakukan perambahan Kawasan Hutan TN Tesso Nilo dengan menggunakan alat berat eksavator. Pelaku melakukan perambahan untuk membuat kebun sawit illegal di dalam Kawasan TN Tesso Nilo.

Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK menyatakan bahwa perlindungan dan pengamanan Kawasan TN Tesso Nilo sangat penting. Kawasan ini merupakan habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2