Lagi, Kemenhut Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara

Klikhiju.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga t...

Lagi, Kemenhut Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara
Bacakan Artikel

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat serta sinergi antarinstansi yang berperan dalam pengungkapan kasus, sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

[irp]

Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus menunjukkan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di bidang kehutanan. Saat ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana kehutanan secara menyeluruh. (*)

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: