Lagi, Kemenhut Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara

Klikhiju.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya pengiriman sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga t...

Lagi, Kemenhut Gagalkan Penyelundupan, Kali Ini Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara
Bacakan Artikel

Tim kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta kayu olahan jenis kayu besi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kapten/nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK) guna mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa proses pemuatan kayu dilakukan selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu. Kayu diangkut dari titik penampungan di pesisir menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan sebelum disusun sebagai muatan kapal. Selanjutnya, kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama korwas PPNS Polda Sultra, penyidik menetapkan R (36) sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda, tersangka diketahui bertanggung jawab atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan menggunakan kapal tersebut. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, tersangka diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

[irp]

Demi menjaga kelestarian hutan

Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya melakukan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, tetapi juga menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait,salah satunya informasi yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, kayu olahan yang diangkut tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan asal-usul kayu serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: