Konsolidasi NDC dan Pendanaan Iklim Memanas Menjelang COP31, Negara Berkembang Tolak Utang Hijau dan Desak Transparansi Emisi

Konsolidasi NDC dan Pendanaan Iklim Memanas Menjelang COP31, Negara Berkembang Tolak Utang Hijau dan Desak Transparansi Emisi
Konsolidasi NDC dan Pendanaan Iklim Memanas Menjelang COP31, Negara Berkembang Tolak Utang Hijau dan Desak Transparansi Emisi, - Foto: United Nations
Bacakan Artikel

Sejajar dengan itu, kerangka transparansi yang diperluas (Enhanced Transparency Framework) kini diwajibkan. Setiap klaim penurunan emisi wajib melalui sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) berbasis bukti ilmiah yang dapat diakses publik.

Sisi paling krusial sekaligus paling alot dari negosiasi pekan ini berada pada skema New Collective Quantified Goal (NCQG), mekanisme baru pendanaan iklim global. Negara-negara berkembang secara tegas menolak nilai komitmen lama yang hanya berada di kisaran ratusan miliar dolar AS per tahun. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa biaya adaptasi, mitigasi, dan transisi energi di kawasan Global South telah menembus angka triliunan dolar AS.

Bukan hanya soal jumlah, struktur pendanaan turut menjadi garis merah. Negara berkembang mengecam dominasi instrumen utang dan pinjaman komersial berkedok dana iklim. Pinjaman semacam ini dinilai justru memperparah krisis keuangan dan jebakan utang (debt traps) di negara-negara miskin serta berkembang.

Delegasi dari berbagai negara berkembang mendesak agar climate finance dialokasikan utamanya melalui bentuk hibah (grants) atau skema pendanaan sangat konsesional. Di saat bersamaan, operasionalisasi Dana Kerugian dan Kerusakan (Loss and Damage Fund) didesak untuk segera dicairkan tanpa birokrasi berbelit, terutama bagi negara kepulauan kecil dan masyarakat pesisir yang kehilangan tempat tinggal akibat abrasi serta kenaikan permukaan air laut.

Posisi negosiasi pekan ini berimplikasi langsung terhadap arah kebijakan domestik Indonesia. Di sektor energi, pemerintah berhadapan dengan tantangan menyelaraskan target pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan skema transisi energi yang adil (Just Energy Transition). Namun, kondisi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan data emisi dan mempertegas posisi penilai independen atas kualitas kredit karbon berbasis ekosistem lokal.

Terkait akses dana internasional, rumitnya birokrasi lembaga penyalur seperti Green Climate Fund (GCF) mendorong pentingnya skema penyaluran dana iklim yang langsung menyasar tingkat komunitas lokal dan masyarakat adat di tapak.

Sementara pada tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kriteria ketat terkait perlindungan sosial (safeguards) dan prinsip additionality diharapkan mampu menjadikan pasar karbon domestik sebagai sumber pembiayaan pemulihan lingkungan yang kredibel dan inklusif.

Konsolidasi menuju COP31 pekan ini menegaskan bahwa diplomasi iklim tidak boleh lagi berhenti sebagai ritual tahunan. Tanpa komitmen finansial yang adil dan penghapusan beban utang bagi negara rentan, target penanganan krisis iklim global hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan