Kolaborasi Aksi Hijau Wujudkan Kota Makassar Tangguh Iklim
Klikhijau.com - Secara umum, kota merupakan pengemitter emisi karbon dan paling terkena dampak, pelaku sekaligus korban. Hal ini yang menyebabkan bahwa kota dan masyarakatnya harus didorong untuk berp...
Klikhijau.com - Secara umum, kota merupakan pengemitter emisi karbon dan paling terkena dampak, pelaku sekaligus korban. Hal ini yang menyebabkan bahwa kota dan masyarakatnya harus didorong untuk berpartisipasi dalam menyikapi perubahan iklim.
Salah satu yang menjadi ujung tombak dari kontribusi partisipasi kota dalam mitigasi perubahan iklim adalah Ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau adalah ruang-ruang terbuka (open spaces) di berbagai tempat di suatu wilayah yang secara optimal digunakan sebagai daerah penghijauan dan berfungsi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kehidupan, kelestarian alam, dan keindahan.
Secara umum ruang terbuka hijau dapat diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi baik endemik maupun introduksi yang mempunyai manfaat ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya.
[irp]
Secara fisiologis, tanaman bersifat menetralisir kondisi lingkungan. Tumbuhan mempunyai fungsi ekologis sebagai penyerap CO2 yang dipergunakan dalam proses fotosintesis, yang kemudian dari proses tersebut akan menghasilkan Oksigen (O2). Selain kemampuan tersebut, tumbuhan jenis pohon dapat menurunkan suhu lokal, memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari, terpaan angin kencang dan juga meredam kebisingan.
Adanya keterkaitan ruang terbuka hijau dan fungsi penyerapan carbon oleh tumbuhan pengisinya, dapat diasumsikan bahwa ruang terbuka hijau merupakan salah satu upaya mitigasi menghadapi perubahan iklim yang diakibatkan pemanasan global.
Berdasarkan Konferensi Bumi pada 1992 yang berlangsung di Rio de Jeneiro, Brasil, disepakati setiap negara wajib mengalokasikan luas ruang terbuka hijau sebesar 30% di setiap kota besarnya. Indonesia telah meratifikasi hal tersebut dengan PP no. 26 tahun 2008 tentang penataan ruang kebutuhan luasan perkotaan.
[irp]
[irp]
Belum pernah terpenuhi
Kota Makassar telah juga mengeluarkan Perda tahun 2014 No 3 tentang penataan dan pengelolaan dengan target yang sama. Namun secara kualitas belum pernah terpenuhi selama diundangkan, belum lagi dari segi kualitas ruang terbuka hijau sebagai aset lingkungan ini masih kurang efektif. Karena daya dukung manusia dan juga pengorganisasi aksi pendukung yang masih berjalan tidak seiring. Berdasar dari hasil kegiatan laporan survey tahunan yang dilakukan oleh Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar pada awal pertengahan Januari 2020 dengan sampling 14 Kecamatan di Kota Makassar menemukan bahwa sebanyak 48 % persen mengetahui apa itu perubahan iklim tetapi 81.45 % warga kota Makassar tidak mengetahui dampak perubahan iklim yang terjadi di sekitar lingkungan mereka dan 78.65% tidak mengetahui apa yang harus dilakukan sebagai warga kota dalam memitigasi dampak perubahan iklim tersebut. Hal menarik adalah bahwa 4 kecamatan yang dihuni dengan oleh warga dengan pendapatan rendah terungkap bahwa kondisi kesehatan lingkungan terutama Malaria dan ISPA meningkat. Selain itu, berubahnya pola cuaca berpengaruh pada pendapatan mereka. Hasil temuan di atas kemudian ditindaklanjuti dengan memvalidasi dengan diskusi terpumpun di beberapa pemangku kepentingan seperti pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan 4 representasi pemangku kepentingan lainnya menemukan beberapa poin yang berkorelasi dengan temuan survey komunitas, antara lain:- Pengetahuan dan Pemahaman dampak dan risiko perubahan iklim warga kota yang masih minim
- Kualitas dan Kuantitas Ruang terbuka hijau (RTH) yang minim.
- Partisipasi dan kolaborasi parapihak yang masih kurang dalam mendukung eksistensi fungsi RTH dalam mitigasi perubahan iklim
- Tidak adanya pusat Data (data Base) RTH yang komprehensif
- Program pengembangan RTH tidak berbasis komunitas dan kolaboratif
- Kurangnya aturan pendukung kebijakan pengembangan dan pengelolaan RTH dan terintergrasi dengan usaha mitigasi perubahan iklim.